Tim Kejari Jakarta Selatan Melakukan penyitaan aset tanah dan bangunan milik tersangka UA dan PAM terkait Korupsi Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik nasabah PLN.
Jakarta, IMC- Tim
penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ( Kejari- Jaksel ) melakukan
penyitaan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka UA dan PAM
terkait perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana pembayaran tagihan
listrik nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank (PPOB) di BANK
MANDIRI Cabang Mega Kuningan Tahun 2013 s/d 2020.
Penyitaan aset tanah dan bangunan yang terletak di dua lokasi yang berbeda di Kota Semarang dilakukan pada Jumat (28/7/2023) oleh Tim penyidik pada Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejari Jaksel.
“ Setelah
dilakukan penyitaan dilanjutkan dengan pemasangan Banner atau plang tanda
penyitaan oleh penyidik dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut,” kata Kepala
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi., SH.,MH melalui keterangan
tertulis yang disiarkan secara resmi oleh Kepala Seksi Intelijen Reza Prasetyo,
di Jakarta Jumat (28/7/2023).
Syarief
Sulaeman menyampikan penyitaan tersebut dilakukan guna pengembalian kerugian
keuangan negara. “Karena berdasarkan tafsir harga aset tanah yang disita
tersebut senilai kurang lebih 3.3 milyar,” bebernya.
Berikut
sejumlah aset tanah dan bangunan yang disita oleh Kejari Jaksel berdasarkan
Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor :
Print-03/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 jo. Surat Perintah Penyitaan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : PRIN-06/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal
27 Juli 2023 serta melaksanakan Penetapan Pengadilan Nomor :
11/PenPid.Sus-TPKSITA/2023/PN Smg tanggal 27 Juli 2023 terhadap 2 bidang tanah
berserta bangunan dengan persil Sertifikat Hak Milik Nomor 4976 seluas 82 m2
dan persil Sertifikat Hak Milik Nomor 05655 luas 208 m2 atas nama Tersangka UA
di Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa
Tengah.
Selain
melakukan penyitaan terhadap aset berupa tanah dan bangunan Kejari Jaksel juga
melakukan pengamanan terhadap 1 (satu) bidang tanah dengan persil Sertifikat
Hak Milik Nomor 03817 luas 285 m2 atas nama Tersangka UA di Kelurahan Jangli,
Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. ( Muzer )