Kejari Jakarta Selatan Sita Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp. 3,3 Milyar Milik Tersangka Korupsi Dana Pembayaran PLN di Bank Mandiri


Tim Kejari Jakarta Selatan Melakukan penyitaan aset tanah dan bangunan milik tersangka UA dan PAM terkait Korupsi Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik nasabah PLN. 

Jakarta, IMC
- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ( Kejari- Jaksel ) melakukan penyitaan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka UA dan PAM terkait perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana pembayaran tagihan listrik nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank (PPOB) di BANK MANDIRI Cabang Mega Kuningan Tahun 2013 s/d 2020.

Penyitaan aset tanah dan bangunan yang terletak di dua lokasi yang berbeda di Kota Semarang dilakukan pada Jumat (28/7/2023) oleh Tim penyidik pada Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejari Jaksel.


“ Setelah dilakukan penyitaan dilanjutkan dengan pemasangan Banner atau plang tanda penyitaan oleh penyidik dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi., SH.,MH melalui keterangan tertulis yang disiarkan secara resmi oleh Kepala Seksi Intelijen Reza Prasetyo, di Jakarta Jumat  (28/7/2023).

Syarief Sulaeman menyampikan penyitaan tersebut dilakukan guna pengembalian kerugian keuangan negara. “Karena berdasarkan tafsir harga aset tanah yang disita tersebut senilai kurang lebih 3.3 milyar,” bebernya.

Berikut sejumlah aset tanah dan bangunan yang disita oleh Kejari Jaksel berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print-03/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 jo. Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : PRIN-06/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 serta melaksanakan Penetapan Pengadilan Nomor : 11/PenPid.Sus-TPKSITA/2023/PN Smg tanggal 27 Juli 2023 terhadap 2 bidang tanah berserta bangunan dengan persil Sertifikat Hak Milik Nomor 4976 seluas 82 m2 dan persil Sertifikat Hak Milik Nomor 05655 luas 208 m2 atas nama Tersangka UA di Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Selain melakukan penyitaan terhadap aset berupa tanah dan bangunan Kejari Jaksel juga melakukan pengamanan terhadap 1 (satu) bidang tanah dengan persil Sertifikat Hak Milik Nomor 03817 luas 285 m2 atas nama Tersangka UA di Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال