Kejagung Periksa Maqdir Ismail Terkait Pengambilan Uang 27 Milyar




Jakarta, IMC- Kejaksaan Agung akan melakukan pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan soal pernyataannya pengembalian uang sejumlah Rp.27 Miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatik.


Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat ( 7/7/2023) menyampaikan pemanggilan dan pemeriksaan akan dilakukan pada Senin tanggal 10 Juli 2023 di Gedung Bundar Jam Pidsus. 


" Berdasarkan informasi dari beberapa media mengenai pernyataan Maqdir Ismail (Pengacara Terdakwa Irwan Hermawan) bahwa adanya orang yaitu pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 Miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat," ujarnya .


" Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan," tambahnya.


Ketut menyebut sesuai dengan Surat Panggilan Saksi dari Tim Penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik, pada Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung Bundar Jam Pidsus. 


Dalam pemeriksaan nanti, Tim Penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp.27 Miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana. 


Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (Muzer)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال