Gedung Jampidum Kejagung. |
Jakarta, IMC- Jaksa Agung RI Burhanuddin melalui Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadhil Zumhana Harahap, Senin ( 10/7/2023) di Jakarta, telah mengabulkan penghentian dua kasus pidana umum yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan melalui kebijakan Restorative Justice (RJ).
Adapun ke dua kasus Pidum yang dihentikan perkaranya yakni kasus pencurian atas namaTersangka Kama Riki Bin Abdul Karim yang disangka melanggar Primair Pasal 362 jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP.
Kemudian terakhir Tersangka Riswanto bin Warisan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Menurut Fadhil pemberian penghentian penuntutan terhadap 2 kasus Pidana Umum dilakukan berdasarkan keadilan restoratif lantaran telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
“Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun,”ujarnya.
Selain itu, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," pungkasnya.
Selanjutnya, Jam-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Muzer)