Jakarta, IMC- Jaksa Agung RI Burhanuddin melalui Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadhil Zumhana Harahap, Senin ( 10/7/2023) mengabulkan penghentian 5 kasus pidana umum yang diajukan kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Harry Wibowo melalui kebijakan Restorative Justice (RJ).
Adapun kelima kasus Pidum yang dihentikan tiga kasus berasal dari Kejari Jakbar yakni kasus pencurian pasal 362 KUHP atas nama Tersangka Ali Muhammad Yusup alias Ali bin Taufik Syam.
Kemudian, Tersangka Anggeska bin Andi yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Selanjutnya Kasus dugaan penganiayaan atas nama Tersangka Rangga Saputra bin Suwarni yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Sementara 2 kasus Pidum dari Kejari Jakpus yang juga dihentikan lewat kebijakan RJ atas nama Tersangka Niko Pardede yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP Pencurian.
Terakhir atas nama Tersangka Syawal Lubis yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Menurut Fadhil pemberian penghentian penuntutan terhadap 5 kasus di Kejati DKI Jakarta dilakukan berdasarkan keadilan restoratif lantaran telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
“Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun,”tukasnya.
Selain itu, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, ujarnya
Selanjutnya, Jam-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Muzer)