Jaksa Penyidik Kejari Jaksel Tahan Seorang Tersangka Kasus Korupsi Dana Tabungan PT Bank Raya Tbk

Tersangka P ( kanan ) saat akan dibawa ke dalam mobil tahanan menuju ke Rutan. 


Jakarta, IMC- Tim Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ( Kejari Jaksel ) gerak cepat dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) di Indonesia, pasalnya satuan kerja Kejaksaan di bawah komando Syarief Suleman kembali menetapkan seorang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pencairan Dana Tabungan/ Deposito dari PT. Bank Raya Tbk, Tahun 2019 s/d 2022 dan langsung dilakukan penahanan.

 


Penetapan tersangka atas nama inisial P berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-03/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 14 Juli 2023.

“ Telah dilakukan penahanan oleh Penyidik pada tanggal 14 Juli 2023 selama 20 (dua puluh) hari terhadap tersangka P ,” ujar Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi di dampingi Kasi Pidsus Much Arief Abdillah dan Kasi Intel Reza Prasetyo di Jakarta, Jumat ( 14/7/2023 ).

Dalam keterangan resminya, Tim jaksa penyidik Kejari Jakarta Selatan yang di ketuai Much Arief Abdillah melakukan penahanan terhadap tersangka P berdasarkan surat perintah penahanan nomor : PRIN-03/M.1.14/Fd.2/07/2023 Tanggal 14 Juli 2023 tentang Penahanan tingkat penyidikan atas nama Tersangka inisial P.

“ Ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” kata Syarief Sulaeman.

Lebih lanjut Syarief menyebutkan bahwa kasus ini terjadidalam kurun sejak tahun 2019 sampai dengan 2022 diduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam pencairan Dana Tabungan/Deposito dari PT. Bank Raya Indonesia Tbk, Kantor Cabang Ciputat.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan dan pengumpulan data / dokumen diperoleh fakta bahwa terhadap Pencairan Dana Tabungan/Deposito dari PT. Bank Raya Indonesia Tbk, Kantor Cabang Ciputat terdapat adanya perbuatan melawan hukum atau penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka P selaku Funding Officer (FO) di PT. Bank Raya Indonesia Tbk, KCP Ciputat.

 Antara lain dengan menerbitkan bilyet deposito palsu dan diserahkan kepada deposan yang terdiri dari 5 (lima) bilyet dengan total nominal saldo sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) sedangkan bilyet giro yang asli dikuasai oleh tersangka yang kemudian dicairkan di Bank Raya KCU BRI Agro Jakarta tanpa adanya surat kuasa dari deposan/nasabah dan tersangka juga memalsukan tandatangan para nasabah.

“ Akibat adanya penyimpangan dalam pencairan Dana Tabungan/Deposito dari PT. Bank Raya Indonesia Tbk, Kantor Cabang Ciputat yang dilakukan oleh tersangka P tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 3 Milyar,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersangka P disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana;

Subsidiair     :Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال