Jakarta, IMC- Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri se- wilayah Provinsi Banten serentak melaunching Rumah Restorative Justice Virtual dan Posko Pemilu Virtual, Kamis ( 15/6/2023).
Launching yang berlangsung di aula Kejati Banten dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi dihadiri para Asisten dan para Kepala Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan bahwa kehadiran Rumah Restorative Justice Virtual ini merupakan yang pertama di Indonesia dan juga suatu terobosan yang tepat untuk menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan.
" Sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum tertentu dan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar kang DF panggilan Didik Farkhan.
Didik menambahkan guna memudahkan masyarakat dalam membuat laporan pengaduan terkait pelanggaran tindak pidana pemilu melalui smartphone.
" Masyarakat dapat mengakses Posko Pemilu Virtual Kejaksaan Tinggi Banten maupun Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten hanya dengan menggunakan smartphone," tandas kang DF. ( Muzer )