Jakarta, IMC- Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni tetapkan dua tersangka dan langsung di
Tahan di Rumah Tahanan ( Rutan ) klas IIB Bintuni terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana
Korupsi Pengadaan Mobil Pedesaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2021.
Kasi Intel Yusran Ali Baadilla di dampingi
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Teluk Bintuni Stevy Stollane Ayorbaba
dalam keterangan tertulis, Rabu ( 21/6/2023 ) menyampaikan kedua tersangka yang
berinisial AA dan FS diduga melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan
Mobil Pedesaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran
2021.
Disebutkan bahwa pada tahun anggaran 2021 Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni
memperoleh alokasi Anggaran yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan Alat Angkut Darat
Bermotor Lainnya (Spesifikasi ).
“ Pengadaan Mobil
Pedesaan 2 (dua) Unit senilai Rp. 1.330.000.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh juta
rupiah),”
ujarnya.
Oleh jaksa penyidik dalam perkara ini ditemukan atas kerugian keuangan negara sebesar Rp. 386.477.274,00
(tiga ratus delapan puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua
ratus tujuh puluh empat rupiah).
Kemudian Kasi Intel menjelaskan, sebelum kedua tersangka jebloskan
ke dalam Rutan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan di kantor Kejari setempat pada
Rabu 21 Juni 2023.
Diungkapkan bahwa tersangka AA selaku Kabid Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni / PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen) yang telah melakukan penunjukan langsung terhadap kegiatan Pengadaan
Mobil Pedesaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2021 tidak melalui mekanisme yang diatur dalam perpres pengadaan barang
dan jasa pemerintah.
Sementara terhadap tersangka FS selaku pelaksana kegiatan
Pengadaan
Mobil Pedesaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2021 yang dilakukan dengan cara meminjam perusahaan CV.
BITI ONAR dengan memalsukan tanda tangan Direktris CV. BITI ONAR pada seluruh
dokumen kontrak dan pengadaan terhadap 2 (dua) unit mobil pedesaan tersebut telah
melewat masa kontrak.
Untuk mempermudah Penyidikan dalam proses hukum maka Penyidik melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka selama 20 hari kedepan.
“ Di
tahan di Rutan Klas IIB Bintuni,” ujar Kasi Pidsus Stevy.
Dijelaskan alasan Penahanan dilakukan, melalui syarat Obyektif dan
Subyektif menurut KUHAP dalam Pasal 21 antara lain : Syarat Subyektif : Para Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri,
merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana.
Syarat Obyektif : tindak pidana tersebut dapat
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) Tahun atau lebih.
Dalam perkara ini para Tersangka melanggar pasal Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang
RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. ( Muzer )