Kejari Teluk Bintuni Tahan dua Orang Tersangka Korupsi Pengadaan 2 Unit Mobil Angkutan Pedesaan

 

Kejari Teluk Bintuni Tahan dua Orang Tersangka Korupsi Pengadaan 2 Unit Mobil Angkutan Pedesaan dalam konferensi pers yang disampaikan Kasi Intel Yusran Ali Baadilla di dampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Teluk Bintuni Stevy Stollane Ayorbaba, Rabu ( 21/6/2023 )

 

 

Jakarta, IMC- Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni tetapkan dua tersangka dan langsung di Tahan di Rumah Tahanan ( Rutan ) klas IIB Bintuni terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Pedesaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2021.

 

Kasi Intel Yusran Ali Baadilla di dampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Teluk Bintuni Stevy Stollane Ayorbaba dalam keterangan tertulis, Rabu ( 21/6/2023 ) menyampaikan kedua tersangka yang berinisial AA dan FS diduga melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Pedesaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2021.

 


Disebutkan bahwa pada tahun anggaran 2021 Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni memperoleh alokasi Anggaran yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan Alat Angkut Darat Bermotor Lainnya (Spesifikasi ).

 

Pengadaan Mobil Pedesaan 2 (dua) Unit senilai Rp. 1.330.000.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah),” ujarnya.

 

Oleh jaksa penyidik dalam perkara ini ditemukan atas kerugian keuangan negara sebesar Rp. 386.477.274,00 (tiga ratus delapan puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah).

 

Kemudian Kasi Intel menjelaskan, sebelum kedua tersangka jebloskan ke dalam Rutan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan di kantor Kejari setempat pada Rabu 21 Juni 2023.

 

Diungkapkan bahwa tersangka AA selaku Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni / PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang telah melakukan penunjukan langsung terhadap kegiatan Pengadaan Mobil Pedesaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2021 tidak melalui mekanisme yang diatur dalam perpres pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Sementara terhadap tersangka FS selaku pelaksana kegiatan Pengadaan Mobil Pedesaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2021 yang dilakukan dengan cara meminjam perusahaan CV. BITI ONAR dengan memalsukan tanda tangan Direktris CV. BITI ONAR pada seluruh dokumen kontrak dan pengadaan terhadap 2 (dua) unit mobil pedesaan tersebut telah melewat masa kontrak.

 

Untuk mempermudah Penyidikan dalam proses hukum maka Penyidik melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka selama 20 hari kedepan.

 

Di tahan di Rutan Klas IIB Bintuni,” ujar Kasi Pidsus Stevy.

 

Dijelaskan alasan Penahanan dilakukan, melalui syarat Obyektif dan Subyektif menurut KUHAP dalam Pasal 21 antara lain : Syarat Subyektif : Para Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana.

Syarat Obyektif : tindak pidana tersebut dapat diancam dengan pidana penjara 5 (lima) Tahun atau lebih.

 

Dalam perkara ini para Tersangka melanggar pasal Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. ( Muzer )

 

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال