Besok, Sidang Perdana Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo akan Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta


 


Jakarta, IMC - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate dijadwalkan besok ( Selasa, 27 Juni 2023 ) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia bersama 5 terdakwa lainnya akan menjalani sidang perdana dalam perkara  Tipikor pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Hal tersebut, disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Ketut Sumedana, Senin (26/6/2023).

Dalam keterangannya Persidangan tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 27 Juni 2023 pukul: 10:00 WIB di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat.

Adapun ke lima terdakwa yang akan menjalani sidang besok yaitu, GMS selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, MA tersangka PT Huawei Technology Investment, IH selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan WP yang merupakan orang kepercayaan IH dan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu. Selain itu, Dirut PT Basis Utama Prima, MY.

Terpisah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus ( Kasi Pidsus ) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Much Arief Abdillah ditemui di kantornya membenarkan bahwa pelaksanaan sidang perdana terdakwa Johny Plate dkk akan digelar esok hari.

"Besok sidang, pada Selasa Tanggal 27 Juni 2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Much Arief Abdilah di kantornya Senin (26/6/2023).

Menurut Arief perkara Johnny diregistrasi dengan No.55/pid Sus./PN.jKt.pst/ 2023. Sebagai terdakwa Johnny disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS), Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka. Salah satunya, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate. Ia dijebloskan ke tahanan pada Rabu (17/5/2023) lalu.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi dari hasil pemeriksaan, pihaknya menyimpulkan bahwa Johnny G Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS. Menkominfo Johnny dalam kasus ini berkapasitas sebagai pengguna anggaran serta menteri.

Sementara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Bakti Kominfo mencapai angka Rp 8 triliun. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال