Kabag Hukum dan Ham Kota Bogor, Alma Wiranta, SH. MSi ( Han ) menjadi narasumber dalam Rakor penegakan hukum Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jumat ( 27/5/2023 ) |
Jakarta, IMC-
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggelar rapat koordinasi dalam rangka
Pelayanan Hukum dan Kepatuhan Internal Bidang Adminduk serta Penyusunan Bahan
Peraturan Perundang-Undangan Bidang Dukcapil, yang dilaksanakan pada hari Jumat
(26/5/23) di Ruang Rapat Kalpataru, Swiss-bellresidences Kalibata, Jakarta
Selatan.
Kegiatan yang dibuka oleh Sesdirjen Dukcapil Kemdagri, menghadirkan para narasumber terpilih dari Biro Hukum Kemendagri, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, dan Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor.
Kepala
Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta yang didapuk sebagai narasumber
ketiga menyampaikan paparannya terkait Best Practice Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Di Pengadilan Lingkup Pemerintah Kota Bogor sangat menarik
perhatian, karena berlatar belakang profesi Jaksa.
"Asas -
asas Umum Pemerintahan yang Baik merupakan asas yang menyertai aturan sebagai
rujukan mengambil kebijakan pemerintah daerah, hal ini berdasarkan UU No. 30
tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan setidaknya ada 8
macam AAUPB. Beberapa asas yang terdapat dalam AAUPB yaitu Asas Kepastian
Hukum, Asas Manfaat, Asas Berkeadilan, dan Asas Fasilitasi Publik," kata Alma
mengawali paparannya.
Lebih lanjut
Alma menjelaskan, dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan
akuntabilitas dalam pengadilan pemerintah daerah, Pemerintah Kota Bogor telah
melaksanakan sejumlah praktik terbaik.
“ Penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang baik adalah pondasi penting dalam menjaga keadilan dan
perlindungan hak-hak warga kota, serta mempromosikan kepercayaan masyarakat
terhadap sistem peradilan," terangnya.
Alma yang
merupakan seorang Jaksa memaparkan cukup detail terkait beberapa best practice
yang telah diterapkan di lingkup Pemerintah Kota Bogor antara lain sinergitas
dalam regulasi peningkatan aksesibilitas, penyediaan pelayanan yang efektif,
penggunaan teknologi informasi dan pelibatan masyarakat.
"Banyak
sekali permasalahan yang perlu dicarikan solusi berupa inovasi ke depan untuk
program satu data administrasi kependudukan, melalui assesment untuk tertib
administrasi itu terkait dengan kelahiran, pencatatan kelahiran, kematian,
perkawinan, perceraian sampai dengan perubahan jenis kelamin harus dilaksanakan
sesuai tertib administrasi,” ujar lulusan Universitas Pertahanan.
Dalam
kesempatan itu Alma juga menekankan “Jangan sampai prosedural hukum mengenyampingkan
substansi hukum, karena sering kali hanya bicara prosedural saja tapi
substansinya sering diabaikan, jadi keadilan prosedural maupun substansinya
harus sejalan beriringan yang mana tujuan akhirnya adalah membawa kedamaian,
dan apabila tidak melaksanakan dengan baik/tidak paham maka akan berhadapan
dengan kode etik.”
Kemudian
lanjut Alma, Hampir semua persoalan hukum itu berkaitan dengan identitas,
misalnya terdapat penulisan nama yang berbeda pada KTP atau SIM, mulai dari
singkatan nama, salah huruf dalam penulisan, penggantian nama, penulisan kata
“bin” dalam kartu identitas sampai dengan pemalsuan identitas.
“Kami
mendukung Subdit baru ini dan berharap regulasi sebagai rujukan tertib
administrasi sesuai dengan prosedur dan substansi yang ada agar menciptakan
sistem pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel," tutup Alma Wiranta,
SH, MSi ( Han ) yang saat ini mendapat beasiswa sekolah Doktoral Keamanan
Nasional di Universitas Pertahanan. ( Muzer )