Kejari Kota Bogor dan Pemkot Bogor Jalin MoU, Soal Pendampingan Hukum Datun

 



Bogor, IMC- Pemerintah Daerah Kota Bogor dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor menggelar penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Perdata dan TUN yang dilaksanakan di teras Balai Kota Bogor, Rabu ( 24/5/2023 ). MoU  ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Waito Wongateleng dan Wali Kota Bogor Bima Arya, disaksikan oleh Sekretaris Daerah, Syarifah Sofiah Inspektur Daerah, Pupung Purnama, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta dan Kepala Seksi Perdata dan TUN, Rangga Adekresna.

Pada kesmepatan itu Kabag Hukum dan HAM, Alma Wiranta menegaskan, "Perpanjangan MoU antara Pemkot Bogor dengan Kejari Kota Bogor dimaksudkan sebagai sinergitas untuk mencegah terjadinya persoalan hukum yang dimintakan Pemkot Bogor, melalui pertimbangan hukum, pendampingan hukum, pendapat hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya terhadap kegiatan pembangunan maupun kebijakan yang akan dilaksanakan oleh pemkot Bogor." Terangnya.

Lanjut Alma," Mindset berlari dan akselerasi Pemkot Bogor dalam melaksanakan program kerja pemerintah harus benar-benar clear and clean terhadap persoalan hukum, oleh karenanya perlu sinerjitas dengan Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara."

"Setelah MoU tersebut akan ditindaklanjuti dengan PKS dari beberapa Perangkat Daerah, sebagaimana arahan dari Kejaksaan Agung agar benar-benar bermanfaat dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang lainnya." Tegas Alma yang saat ini masih berstatus Jaksa penugasan di Pemerintahan Kota Bogor. ( Muzer/ Rls )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال