Jakarta, IMC-
Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara
pelimpahan tahap II kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan
tersangka Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan
barang bukti mobil Rubicon B 120 DEN dari Penyidik Ditreskimum Polda Metro
jaya.
“Pada hari
ini, Jumat 26 Mei 2023 dilakukan tahap II tehadap 2 tersangka,” ujar Kajari
Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media.
Setelah
menerima pelimpahan tersangka mario dan Shane akan ditempatkan di rutan klas 1
Cipinang Jakarta Timur selama 20 hari kedepan.
“ Kami menerima perkara dari penyidit yaitu atas nama tersangka MDS ( Mario Dandy Satriyo ) dam SL ( Shane Lukas ) ,”katanya saat jumpa pers.
Syareif
menyebutkan ,Mario dan Sane akan ditahan selama 20 hari kedepan. Ia pun
menambahkan bahwa pihaknya langsung menyempurnakan berkas perkara tersebut. Setelah
itu berkas perkara langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
" Pada
saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat kami akan
melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya.
Sebelumnya,
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara
tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam kasus
penganiayaan berat terhadap David Ozora telah lengkap atau P21. Kemudian dengan
dilakukannya tahap II dalam kasus penganiayaan berat itu maka Mario Dandy dan
Shane Lukas segera disidangkan.
Adapun pasal
yang didakwakan terhadap tersangka Mario Dandy dengan penggunaan Pasal 355 ayat
1 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai sangkaan
primer. Adapun sangkaan subsider, kedua menggunakan penjeratan Pasal 353 ayat
(2) KUH Pidana, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan kedua Pasal 76
C juncto Pasal 50 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak (PA).
Sedangkan
terhadap tersangka Shane Lukas, yakni dakwaan primer pasal 355 ayat (1)
KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dan subsider Pasal 355 ayat (2)
KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau kedua primer Pasal 355 ayat
(1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP, atau Pasal 353 ayat
(2) juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau Pasal 76
C juncto Pasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang
PA, juncto Pasal 56 KUHP. ( Muzer )