Kejari Jaksel Terima Pelimpahan Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas serta Barang Bukti Rubicon

 



Jakarta, IMC- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara pelimpahan tahap II kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan barang bukti mobil Rubicon B 120 DEN dari Penyidik Ditreskimum Polda Metro jaya.

“Pada hari ini, Jumat 26 Mei 2023 dilakukan tahap II tehadap 2 tersangka,” ujar Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media.

Setelah menerima pelimpahan tersangka mario dan Shane akan ditempatkan di rutan klas 1 Cipinang Jakarta Timur selama 20 hari kedepan.

“ Kami menerima perkara dari penyidit yaitu atas nama tersangka MDS ( Mario Dandy Satriyo )  dam SL ( Shane Lukas ) ,”katanya saat jumpa pers.


Syareif menyebutkan ,Mario dan Sane akan ditahan selama 20 hari kedepan. Ia pun menambahkan bahwa pihaknya langsung menyempurnakan berkas perkara tersebut. Setelah itu berkas perkara langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

" Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat kami akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora telah lengkap atau P21. Kemudian dengan dilakukannya tahap II dalam kasus penganiayaan berat itu maka Mario Dandy dan Shane Lukas segera disidangkan.

Adapun pasal yang didakwakan terhadap tersangka Mario Dandy dengan penggunaan Pasal 355 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai sangkaan primer. Adapun sangkaan subsider, kedua menggunakan penjeratan Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (PA).

Sedangkan terhadap tersangka Shane Lukas, yakni dakwaan primer pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dan subsider Pasal 355 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau kedua primer Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP, atau Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang PA, juncto Pasal 56 KUHP. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال