Berkas Mario dan Shane Lengkap ( P 21 ) Wakajati: Segera Kami Limpahkan ke Pengadilan Untuk di Sidangkan




Jakarta, IMC
–Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) DKI Jakarta memastikan berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora oleh tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, siap diajukan ke persidangan. Pasalnya, berkas perkara keduanya sudah dinyatakan P21 (lengkap). Kejati DKI juga membantah lengkapnya berkas perkara tersebut lantaran adanya tekanan dari pihak lain.

“Berkas perkara kedua tersangka atas nama Mario Dandy Satriyo,20, dan Shane Lukas sudah lengkap,”kata wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Sahat Tua Lumban Gaol yang didampingi Asisten Pidana Umum, Danang Surya Wibowo dan Kepala Seksi Penenerangan Hukum Kejati DKI, Ade Sofyansah dalam konferensi pers di halaman kantor Kejati Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Agus Sahat menegaskan penanganan berkas perkara yang dilakukan jajarannya, sudah sesuai ketentuan yang berlaku di Kejati DKI. Artinya, sambungnya, sejak pertama kali perkara tersebut diterima dari penyidik Kepolisian, tidak ada istilah lamban.

“Semua sesuai prosedur. Jadi tidak ada berkas perkara bolak-balik ke Penyidik Kepolisian. Sejak P18 dan P19, semua sudah berjalan dengan aturan. Jadi tidak ada bolak-balik berkas perkara,”tegasnya.

Sementara itu Aspidum DKI Jakarta, Danang Suryo menambahkan, lengkapnya berkas perkara bukan karena tekanan dari pihak lain, tapi murni karena proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan harus mengedepankan profesionalitas sesuai mekanisme protap penyidikan yang dimiliki Kejaksaan.

Terkait jumlah saksi, Danang mengatakan dari tersangka Mario berjumlah 17 orang dan dari pihak Sane berjumlah 16. Termasuk saksi dari kerabat dekat Mario dan Sane serta keluarga korban.

Selain itu, lanjutnya, Jaksa penuntut umum yang akan menangani kasus tersebut dipersidangan berjumlah 7 orang.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kami akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan,”pungkasnya

Seperti diketahui kasus dugaan penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David oleh Mario Dandy anak pejabat pajak yang terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasus tersebut bermula ketika saksi A menghubungi David dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar. David kemudian menjawab dan mengabarkan bahwa dirinya sedang main ke rumah temannya, R di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan.

Mario Dandy bersama A dan saksi S lalu menemui David dengan menaiki Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN. Tersangka bersama A dan S mendatangi korban yang sedang berada di rumah R. Polisi mengungkap saat itu korban juga tak mau keluar rumah untuk menemui tersangka.

Kemudian korban keluar dari rumah R, anak pejabat pajak tersebut kemudian membawanya ke belakang mobil Rubicon. Anak pejabat pajak itu awalnya hendak menanyakan informasi yang didengarnya dari mantan pacarnya, perempuan A, kepada korban.

Perdebatan terjadi antara tersangka Mario Dandy dan korban David. Tersangka terbukti menendang dan memukuli korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku,

Diduga penganiayaan David oleh Dandy Satrio terjadi akibat ucapan perempuan A, polisi pun memeriksa A atau AG (15).

Dalam kasus ini, AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di vonis 3,5 tahun penjara. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال