Tim Tabur Kejati DKI berhasil Tangkap Terpidana Chaidir Taufik Berstatus Korupsi Milyaran



Jakarta, IMC -Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil menangkap DPO terpidana kasus korupsi pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan dalam melaksanakan program pencegahan dan penanggulangan penyakit ternak, serta Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) dengan jumlah anggaran belasan milyar pada Tahun 2010.


Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini pada Selasa ( 14/3/2023 ) megatakan, terpidana atas nama Chaidir Taufik berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati DKI Jakarta.


“ Terpidana ditangkap di tempat prakteknya sebagai dokter hewan Jl. Trikora Kel. Tengah Kramat Jati Jakarta Timur pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023,” ujarnya.


Setiawan lebih lanjut menerangkan, penangkapan terpidana Chaidir Taufik, yang merupakan mantan Kepala Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakrata Selatan oleh Tim Tabur merupakan hasil dari pemantauan yang dilakukan tim intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

 

Sebelumnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemantauan terhadap keberadaan Terpidana. Kemudian pada pukul 14.14 Wib, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan disaksikan oleh Istri dan anak terpidana mengamankan Terpidana Drh. Chaidir Taufik.


 "Terpidana saat itu langsung kita bawa ke kantor Kejati DKI Jakarta pada pukul 15.00 Wib untuk selanjutnya kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," terang Setiawan.


“ Terpidana yang tertangkap ini merupakan DPO yang keberadaannya diketahui berpindah-pindah,” imbuhnya. 


Dalam uraiannya, Setiawan menyampaikan sebelumnya pada hari Jum’at tanggal 10 Maret 2023, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemantauan di rumahnya terpidana yang beralamat di Jl. Trikora IV Kel. Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur.


Selain itu, Tim Tabur juga memperoleh informasi bahwa terpidana diduga mengajar di Poltakes Kemenkes Jakarta I, Jl. Wijaya Kusuma (Dapsus), Jakarta Selatan. 

Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemantauan terhadap keberadaan Terpidana terdeteksi berada di rumah Jl. Dahlia Rt. 09 / Rw. 02, Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Kota, Jakarta Selatan.


Setiawan menyebut penangkapan dilakukan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomi : 409 K/Pid. Sus/2017 tanggal 20 November 2017, atas nama Terpidana Drh. Chaidir Taufik, dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara  selama 2 (dua) Tahun dan denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) Bulan, dimana terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan dirubah dengan Undang –undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55  ayat (1) ke 1 KUHP.


"Alhamdulillah Tim Kejati DKI Jakarta berhasil menangkap terpidana, dimana perkara ini sempat mengalami hambatan dikarenakan terpidana belum dapat dieksekusi  dan tidak diketahui keberadaanya," tutupnya. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال