Korupsi UP Disdikbud, Kejari Kepulauan Aru Tetapkan JA Tersangka Langsung di Jebloskan ke Tahanan



Dobo-kepulauan Aru, IMC- 
Setelah menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Provinsi Maluku, Tim Penyidik yang diketuai Kasi Pidsus Fauzan Arif Nasution langsung melakukan penahanan terhadap JA, penahanan JA  ( Jusuf Apalem) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) penyalahgunaan Uang Persediaan (UP) pada Dinas Pendidikan & Kebudayaan Tahun Anggaran.2018 sebesar Rp.4,6 Milyar.



Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kepulauan Aru Parada Situmorang dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis ( 9/3/2023) menyampaikan bahwa JA yang merupakan Kadis Pendidikan & Kebudayaan Kep Aru (aktif)  yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Pendidikan & Kebudayaan Tahun 2018 bersama-sama Pejabat Penatausaha Keuangan-SKPD Albert Niko Tiwry (ANT) dan Bendahara Pengeluaran Johan Djabumir (JD) (sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon) telah menyalahgunakan Uang Persediaan (UP) pada Dinas Pendidikan & Kebudayaan tahun 2018 sebesar Rp.4.693.973.152,00.-(empat milyar enam ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh tiga seratus lima puluh dua rupiah). 


" Kerugian keuangan negara ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 39/LHP/XXI/11/2022 tanggal 14 November 2022," ujarnya didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Romi Prasetya Nitisasmito,SH.


Parade menyebut perbuatan JA selaku Kuasa Pengguna Anggaran telah memerintahkan dan menyetujui dengan menandatangani surat tanda setoran senilai Rp.1.816.046.433 (satu milyar delapan ratus enam belas juta empat puluh enam ribu empat ratus tiga puluh tiga).


Alasannya untuk menutupi ketekoran kas Tahun Anggaran 2017 dengan menggunakan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2018.


Atas perbuatannya kini JA disangkakan dengan pasal 2 (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana; dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana;


Parada menambahkan dalam perkara ini Jaksa Penyidik telah berhasil menyita uang sebesar Rp.733.000.000,-(tujuh ratus tiga puluh tiga juta rupiah), 2 (dua) unit speedboat, 1 (satu) unit kapal motor, 3 (tiga) unit mesin speedboat, dan sebidang tanah luas 500M2 beserta bangunan diatasnya seluas 88 M2. 


Untuk proses hukum tersangka JA di lakukan penahanan badan di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Klas III Dobo. ( Muzer )



Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال