Jakarta, IMC- Sidang kasus Teddy Minahasa sabu ditukar tawas
dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta
Barat, Senin ( 27/3/2023 ) JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut terdakwa
AKBP Dody Prawiranegara mantan Kapolres Bukit Tinggi Sumatra Barat dengan
hukuman 20 tahun penjara dan Linda Pujiastuti selama 18 tahun penjara.
“ Menjatuhkan Pidana penjara terhadap
terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 Tahun Denda 2 Miliar Rupiah Subsider 6
bulan dipotong masa tahanan terdakwa,” kata Tim JPU Kejari Jakarta Barat, Senin
27 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam persidangan Jaksa menyatakan
Terdakwa Dody Prawiranegara bersama sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra,
saksi Syamsul Maari dan saksi Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana.
“ Mereka yang melakukan secara tanpa
hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau
menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram”
sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” kata JPU.
JPU menyatakan barang bukti yang
dipergunakan dalam perkara terdakwa Dody Prawiranegara untuk dipergunakan dalam
perkara terdakwa Teddy Minahasa Putra.
Dalam memberikan tuntutannya JPU telah
mempertimbangkan, beberapa hal-hal yang memberatkan, Terdakwa telah menukar dan
menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu.
Terdakwa merupakan Anggota Kepolisian
Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Resort Bukittinggi, seharusnya
terdakwa sebagai Penegak Hukum memberantas peredaran Narkotika, namun Terdakwa
melibatkan diri dalam peredaran Narkotika sehingga tidak mencerminkan Aparat
Penegak Hukum yang baik di masyarakat.
Perbuatan Terdakwa telah merusak
kepercayaan publik terhadap Penegak Hukum khususnya Kepolisian Republik
Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 (empat ratus ribu) personil.
Terdakwa tidak mendukung program
pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Sedangkan hal yang meringankan
terdakwa adalah Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sementara dalam persidangan, terdakwa
mengajukan permohonan Justice collaborator kepada majelis hakim.
Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum akan
menghormati segala pertimbangan hukum dan keputusan yang akan diambil oleh yang
mulia majelis hakim atas perkara tersebut.
Selanjutnya Majelis Hakim telah
menunda persidangan terdakwa Dody Prawiranegara pada hari Rabu tanggal 5 April
2023 dengan agenda Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa. ( Muzer )