Buka Pelatihan SPIP Terintegrasi, PJ Bupati Aceh Tamiang Nilai Sangat Penting

 








Aceh Tamiang, IMC - Pj. Bupati Aceh Tamiang, Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH secara resmi membuka Pelatihan dan Penginputan Penyelenggaraan Sistem Intern Pemerintahan (SPIP) Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh. 


Inspektur Pembantu I Inspektorat Aceh Tamiang, Hendra Purnama Putra menjelaskan acara yang berlangsung di Aula Setdakab setempat pada Selasa, (14/3/23) merupakan sebagai langkah membekali Kepala OPD dalam melaksanakan pengendalian internal yang terukur dengan didasari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.


Pj. Bupati Meurah menilai pertemuan ini sangat penting dan luar biasa untuk dilaksanakan. Menurutnya, melalui pendampingan dan pengawasan yang dilakukan BPK RI dapat meminimalisir penyimpangan.


“Jika ada pendampingan, akan mencegah terjadinya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), sehingga kita semua bisa menjalankan kinerja dengan baik secara akuntabel dan transparan”, terang Meurah.


Pj. Bupati Meurah selaku Pimpinan Pemerintah Daerah berharap maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi lebih baik dari sebelumnya, melalui kegiatan ini kiranya menjadi momentum penguatan SPIP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terutama dalam rangka meningkatkan level maturitas SPIP terintegrasi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.


“Tentunya hal ini dapat terwujud jika adanya dukungan dan keseriusan dari para Perangkat Daerah. Penyelenggaraan kegiatan ini tidak hanya sekedar menjalankan kewajiban (mandatory) namun merupakan kebutuhan bagi organisasi”, cetusnya.


Ia berharap, melalui Penyelenggaraan SPIP yang baik kiranya dapat mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Aceh Tamiang yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta efektif, efisien dan optimal, khususnya dalam memberi pelayanan kepada warga masyarakat.

 

“Saya akan turut serta mengikuti materi yang dijelaskan oleh para narasumber”, pungkasnya.


Supriyadi, SE, Ak, MM, selaku Perwakilan BPK Perwakilan Aceh menyambut baik niatan Pemkab Aceh Tamiang dalam membangun komunikasi guna menciptakan Pemerintah Kabupaten yang kompatibel. Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2008 membahas segala kemungkinan kejadian yang dapat mengancam pencapaian tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah daerah (Risk Management).


Dijabarkan Supriyadi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tersebut, setiap kementerian/lembaga/pemerintah daerah, diwajibkan untuk menyelenggarakan SPIP dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang mencakup peningkatan kapabilitas APIP, pengelolaan risiko, dan pengendalian korupsi sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.


SPIP Terintegrasi meliputi 4 (empat) macam penilaian, yaitu penilaian terhadap pelaksanaan Manajemen Risiko Indeks (MRI), penilaian Kapabilitas APIP (PK APIP), penilaian tingkat kematangan pelaksanaan SPIP itu sendiri (Maturitas SPIP), dan penilaian Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK).


“SPIP merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan”, ucapnya.


"Kita sadari bahwa SPIP dan APIP Aceh Tamiang alhamdulillah sudah berada pada level 3. Akan tetapi kita harus memacu untuk lebih baik lagi dan IEPK menjadi hal yang paling penting untuk diperhatikan. Kepatuhan aparatur terhadap peraturan perundang-undangan harus digenjot sehingga dapat mendongkrak performance Aceh Tamiang secara keseluruhan," ungkapnya.


“Mari wujudkan Good goverment dan clean goverment ,” tegas Supriyadi.


Turut hadir dalam kesempatan ini, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Aceh Tamiang, 32 Kepala OPD atau yang mewakili serta Kepala PDAM Aceh Tamiang.


Kegiatan pelatihan akan berlangsung selama dua hari sejak tanggal 14 – 15 Maret 2023 dengan Narasumber dari BPK RI Perwakilan Aceh.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال