Jakarta, IMC Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara resmi melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap ( inkrah ). Eksekusi Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo dengan vonis 1 tahun 6 bulan, dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana.
Eksekusi dilaksanakan dengan dilakukan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Terpidana dan Jaksa Eksekutor serta pihak lembaga pemasyarakatan. Turut hadir dalam acara eksekusi tersebut Kasi Intel yang juga selaku Plt Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan Reza Prasetyo dan JPU Indah selaku jaksa eksekutor.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal Bharada E resmi dieksekusi ke Lapas Salemba guna untuk menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin ( 27/2/2023) mengatakan, Pelaksanaan kegiatan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023.
Usai dilakukan registrasi terhadap Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan serangkaian tahapan dalam proses penerimaan serta administrasi pemberkasan.
Selanjutnya Eksekusi dilakukan setelah berkoordinasi dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Lembaga Pemasyarakatan Salemba. ( Muzer )