Depok, IMC- Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Jawa Barat Prof. DR. Asep N. Mulyana meresmikan Gedung Galeri Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Depok, di Jalan Siliwangi Pancoran Mas Kota Depok, Selasa ( 31/1/2023 ).
Pertama di Indonesia, kini
Kejaksaan Negeri Depok secara resmi memiliki Gedung Galeri Pemulihan Aset pengelolaan
Barang Bukti hasil kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau
incracht.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Prof. Asep Nana Mulyana mengatakan bahwa keberadaan galeri ini merupakan salah satu bentuk bukti konkrit dalam pelayanan kepada masyarakat.
” Galeri Barang Bukti ini
merupakan salah satu bentuk bukti konkrit dalam pelayanan kepada Masyarakat,
dalam hal pengamanan Aset, karena jika barang bukti dirawat dengan baik, maka
nilai ekonomis seperti mobil dan motor akan menjadi stabil kembali” ujar Asep
Nana Mulyana.
Lanjut Asep, menurutnya kinerja
dari Jaksa bukan hanya dalam persidangan saja akan tetapi juga harus
berinteraksi kepada Masyarakat, berkolaborasi dengan Forkopimda, lalu membuat
Kampung Adhyaksa dengan Kearifan Hukum Lokal.
Pada Kesempatan yang sama,
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita mengatakan Kejaksaan Negeri Depok
punya kewajiban mengelolan dengan merawat dan menjaga barang bukti agar nilai
jual tetap tinggi.
“Konsep yang kami gunakan adalah, Menjaga
nilai dari Barang Bukti yang telah
mempunyai Kekuatan Hukum yang tetap, karena Kejaksaan sebagai salah satu Pengak
Hukum, berkewajiban juga dalam Pengelolaan
dan menjaga Barang Bukti,” ujarnya.
Mia mengungkapkan di Galeri Pemulihan
Aset Barang Bukti Kejari Depok, terdapat 11 unit mobil dan 84 unit sepeda
motor. “Jika masyarakat berminat untuk
membeli kendaraan tersebut dengan cara lelang, kami persilahkan untuk datang
dan melihat serta bertanya kepada petugas Barang Bukti yang ada diGaleri Barbuk
ini,” ucapnya.
Gedung ini, lanjut Mia,
pengelolaan barang bukti disini dengan konsep Showroom menjaga nilai dari
barang bukti tersebut. Sehingga apa yang dilakukan sebagai salah satu fungsi
penegak hukum tidak hanya menuntut, tetapi juga tentang pengelolaan dan menjaga
barang bukti.
“Dengan konsep galeri seperti
showroom, barang bukti kita jaga dan rawat dengan baik,” tuturnya.
Sealin itu Mia juga menyampaikan
bahwa dibelakang Galeri Barbuk, ada juga gedung khusus berupa Sel Tahanan untuk
Pria, sel Tahanan wanita dan sel Tahanan anak, ini untuk membantu pihak Rutan
Cilodong dalam menampung Tahanan.
Mia menambahkan dengan hadirnya
Galeri pemulihan aset gedung barang bukti dan barang rampasan yang megah dengan
fasilitas sarana dan prasarana yang memadai untuk semakin meningkatkan kinerja Korps
Adhyaksa sebagai penegak hukum diwilayah Kota Depok.
Hadir dalam peresmian Galeri
tersebut Asisten Tindak Pidana Khusus Riyono, S.H., M.Hum, Jajaran Forkopimda
Kota Depok, turut hadir juga Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agustian
Sunaryo, S.H., C.N., M.H dan PLT Kepala Kejasaan Negeri Kota Bogor Daniel De
Rozari, S.H., M.H., Li. Para Kepala Seksi
Kejari Depok dan jajarannya. ( Muzer ).