Dr. Reda Manthovani Dorong Lahirnya Undang Undang Restorative Justice

 


Jakarta, IMC- Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajari ) DKI Jakarta Reda Manthovani secara resmi melaunching Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, selain itu Reda juga menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kegiatan Penelitian antara Fakultas Hukum Universitas Pancasila dengan PT.Jakarta Propertindo (Perseroda), kegiatan tersebut dengan mengambil tema Politik Hukum Restorative Justice Terhadap Praktik Penanganan Perkara Pidana di Indonesia yang berlangsung di Kampus Universitas Pancasila Srengseng Sawah, Jakagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu ( 22/2/ 2023).


Kajati DKI Jakarta yang juga selaku Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Reda Manthovani mengatakan, dalam melaksanakan Tri Darma perguruan tinggi, Universitas Pancasila melakukan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.


Menurutnya penelitian terbentuk dalam pusat pengkajian dalam rangka untuk mengeksplor peraturan-peraturan yang ada dan mengembangkan untuk menjadi lebih baik lagi, salah satu contohnya adalah adanya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terutama di Pasal 132 ayat (1) huruf G ada klausul mengenai penyelesaian.


 "Gugurnya penuntutan salah satunya adalah karena diselesaikan perkara diluar proses peradilan yang selama ini dikenal dengan Restorative Justice (RJ)," katanya.


Reda menambahkan, dalam KUHP baru akan diberlakukan, namun RJ sekarang masih bersifat parsial, seperti Kepolisian dengan Peraturan Kapolri, Kejaksaan dengan Pedoman Jaksa Agung walaupun tujuannya sama tetapi dalam penerapannya berbeda sehingga belum bisa menjadi hukum acara karena tergantung dari kemauan penegak hukum untuk melakukan kajian atau tidak.


"Pusat kajian ini rencananya akan melakukan kajian terhadap hal tersebut dan mendorong lahirnya Undang-undang tentang Restoratif Justice," tegasnya.


Sementara Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof. Dr. Eddy Pratomo menambahkan, dengan launchingnya Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila diharapkan kedepannya ada topik-topik baru selain restoratif justice yang menyangkut tupoksi dari pada Pusat Kajian Kejaksaan.


Eddy dalam kesempatan itu, menyampaikan, kita akan membantu agar apa yang di cita-citakan oleh Ketua Pusat Kajian Kejaksaan tercapai sehingga ada aturan atau bahkan undang-undang RJ.


"Ini agar semua penegak hukum mempunyai pedoman yang sama sehingga tidak berbeda-beda dan ini merupakan program yang pertama yang akan dilahirkan oleh Pusat Kajian Kejaksaan. Pusat Kajian Kejaksaan di Fakultas Hukum Pancasila ini yang pertama ada di Indonesia," tuturnya.


Dalam sambutannya, Direktur PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) Ir. Iwan Takwin menyampaikan, pihaknya berterimakasih telah dilibatkan dalam kegiatan kajian atau penelitian yang ada pada fakultas hukum Universitas Pancasila.


"Sebagai Perseroda, kami memiliki aset-aset yang tidak lepas dari potensi-potensi konflik horizontal, tentunya dengan adanya kajian. Kami bisa menerima banyak pelajaran sehingga bisa menyelesaikan segala permasalahan dengan pendekatan restorative justice," kata Iwan.


Dia berharap kajian atau penelitian ini jangan berhenti sampai disini dan hasilnya dapat dikembangkan bagi kemaslahatan masyarakat.


Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakajati Zet Tadung Allo Asisten pembinaan Lila Agustina,  Asisten Pidsus Nurcahyo Jungkung Madyo., Asisten Intelijen Setiawan Budi Cahyono, Asisten Pidmil Kolonel Daswanto serta Kapus kajian Kejaksaan STIH Adhyaksa Suci Wijayanti, hingga Karo Umum Kejaksaan Agung Yudi dan Asisten Umum Jaksa Agung Sri Kuncoro, ( Muzer)




Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال