Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo dan Putri Candrawati 20 Tahun Penjara

 



Jakarta, IMC-Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo akhirnya dihukum mati oleh Majelis hakim terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dalam sidang putusan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sementara istri Ferdy Sambo Putri Candrawati diganjar dengan hukuman badan selama 20 tahun penjara.

Suami-istri tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serta melakukan pembunuhan berencana sehingga dia diganjar hukuman dengan pidana mati.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ferdy Sambo). Oleh karena itu dengan pidana mati dan tetap memerintahkan terdakwa dalam tahanan,” ujar Hakim Wahyu.

Jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP

Putri Candrawati Diganjar 20 Tahun

Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan tuntutannya mengatakan, terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo.

“Menjatuhkan terdakwa (Putri Candrawati) dengan pidana penjara 20 tahun,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023) malam.

Hakim menilai Putri bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Hakim Wahyu juga memerintahkan terdakwa Putri Candrawati tetap ditahan sama seperti suaminya yaitu Ferdy Sambo. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال