Tangani Masalah Hukum, BPJS Kesehatan Percayakan dengan Kejari Kabupaten Mojokerto

 




Mojokerto, IMC
- Kejaksaaan Negeri Kabupaten Mojokerto kembali menggelar perjanjian kerjasama, kali kini dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mojokerto.

Kerjasama tersebut diwujudkan dengan ditandatanginya nota kesepakatan bersama yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, SH. NH dengan Kepala cabang BPJS Kesehatan Mojokerto dr. Elke Winasari tentang penanganan masalah hukum  bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023.


Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, SH.,MH menjelaskan kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negera baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto.

Ditambahkan oleh Dr. Trian Yuli Diarsa, SH, MH selaku Kasi Datun Kejari Kabupaten Mojokerto, dalam tahun 2022 telah dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama dan kemudian diikuti dengan penyerahan surat kuasa khusus (SKK) sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) dan pemulihan keuangan negara sebesar  Rp 13.587.557 (tiga belas juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah).

Kesepakatan bersama yang ditandatangani tersebut berlaku selama 1 (satu) tahun sejak ditandatangani dan dalam kesempatan tersebut para pihak juga saling bertukar cindera mata sebagai wujud sinegritas.

Adapun Kesepakatan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan ruang lingkup kesepakatan yang meliputi :

1. Bantuan Hukum yaitu pemberian jasa hukum dibidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Ligitasi maupun Ligitasi di Pengadilan Perdata serta Arbitrase sebagai Penggugat/Penggugat Intervensi /Pemohon/ Pelawan/Pembantah atau  sebagai Tergugat/Tergugat Intervensi/Termohon/ Terlawan/Terbantah serta pemberian Jasa Hukum di Bidang Tata Usaha Negara dan Pemerintah sebagai Tergugat/ Termohon di Pengadilan Tata Usaha Negara.

2. Pertimbangan Hukum yaitu Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negera dan Pemerintah dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan /atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan /atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata.

3. Tindakan Hukum Lain yaitu pemberian Jasa Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah, antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Negara/Pemerintah. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال