Korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo, Kejagung Tetapkan Tersangka Direktur PT Huawei Tech Investment Langsung Dijebloskan di Rutan Salemba

 

 

 

 


 

Tersangka MA usai menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyididk Jampidsus dan langsung di bawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum.

Jakarta, IMC
- Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

“ Adapun 1 orang Tersangka yaitu MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu ( 25/1/2023 ).

 

Ketut menjelaskan, untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka MA ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 s/d 12 Februari 2023.

Ketut mengungkapkan peranan tersangka dalam perkara ini yang bersangkutan sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

“ Untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sebanyak 4 orang Tersangka yaitu Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA. 

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 ( Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال