Tersangka MA usai menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyididk Jampidsus dan langsung di bawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum.
Jakarta, IMC-
Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Khusus (Jam Pidsus) kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap seorang
tersangka terkait perkara
dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan
infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi
dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
“ Adapun 1 orang Tersangka yaitu MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech
Investment,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam
keterangannya di Jakarta, Rabu ( 25/1/2023 ).
Ketut menjelaskan, untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka
MA ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20
hari terhitung sejak 24 Januari 2023 s/d 12 Februari 2023.
Ketut
mengungkapkan peranan tersangka dalam perkara ini yang bersangkutan sebagai Account Director PT Huawei Tech
Investment (PT HWI) telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat
dengan tersangka AAL.
“ Untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G
pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan
Informatika sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan
penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sebanyak 4 orang Tersangka
yaitu Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA.
Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal
2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
( Muzer)