Kejati DKI Jakarta-Komisi III DPR RI Menggelar Roadshow Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dalam Program JMS

 

 


 


Jakarta, IMC
- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama dengan Komisi III DPR RI mengadakan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum kepada ratusan peserta dari puluhan sekolah di wilayah DKI Jakarta yang dimulai sejak tanggal 11-12 Januari 2023.

 

Sebagaimana diketahui pada hari pertama, kegiatan JMS diselenggarakan di SMA Negeri 112 Jakarta yang diikuti 200 siswa dari perwakilan 20 Sekolah SMA dan SMK Negeri maupun Swasta di wilayah Jakarta Barat.


Adapun sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani dan H. Santoso, S.H., M.H anggota Komisi III sebagai narasumber acara yang mengusung tema Menyongsong Masa Depan Dengan Mengenal Hukum.

Dalam materinya, Reda menerangkan penggunaan media sosial kini tidak mengenal ruang dan waktu.

“Sepanjang anda memegang smartphone, maka itu pula anda dapat dengan mudah berselancar di dunia maya. Semudah menyentuh layar smartphone, anda sudah masuk ke dalam dunia sosmed. Tak saja kalangan dewasa, anak sekolah pun kini dibekali smartphone oleh orang tuanya,” ujar mantan Kajari Jakarta Barat.

Menurut penulis buku Penyadapan vs Privasi,  sejak tahun 2008 babak baru dimulai dalam dunia hukum Indonesia terkait dengan mulai diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana kemudian telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.


“Sejatinya sosmed ibarat pisau bermata dua, disatu sisi amatlah bermanfaat tapi pada sisi lain dapat menjadi sumber malapetaka. Ironisnya, dapat menjadi sumber malapetaka bagi sebagian orang yang menyalahgunakannya. Maka berhati-hatilah menggunakan medsos,” tukasnya.

Reda menambahkan, tahun 2024 akan dilaksanakan agenda pemilihan umum. Untuk itu, dia menegaskan agar semua pihak tidak menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoaks di media sosial demi menghindari permasalahan hukum dikemudian hari.

 

Selanjutnya Anggota Komisi III DPR RI H. Santoso, S.H., M.H dalam materinya menyampaikan, Indonesia di tahun 2045 akan menjadi negara maju dan kalian inilah siswa-siswi penerus Indonesia emas karena di tahun 2045 Indonesia genap berusia 100 tahun.

 

Santoso menyatakan, siswa-siswi harus memiliki kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan juga wajib memahami Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seiring dengan berkembangnya teknologi dengan segala sisi positif dan negative-nya.

 


Santoso menambahkan, sisi positifnya semua orang bisa mengakses informasi apa saja, sedangkan sisi negatifnya siswa-siswi bisa menjadi malas untuk bertanya kapada guru. Dan semua orang bisa berpendapat apapun hingga melecehkan, dan menghujat temennya, maka dari itu diatur dengan UU ITE untuk mencegah instabilitas dan konflik.

 

“Kita harus sadar, bahwa ilmu pengetahuan akan hukum sangat penting untuk menciptakan keteraturan dan ketertiban”. Tegasnya.

 

Kemudian, acara JMS dilaksanakan di SMK Negeri 26 Jakarta pada hari Kamis (12/01/2023) dengan menghadirkan Anggota Komisi III DPR RI Dr. H. Habiburokhman sebagai narasumber.

 

Dr. Habiburokhman memaparkan, dalam menggunakan media sosial tidak jauh berbeda dengan hidup di dunia nyata, sebagaimana diajarkan agama, guru, dan orang tua. dikehidupan nyata berlaku sopan, maka saat di media sosial juga kita harus sopan, kalo di dunia nyata kita harus menghormati orang lain itu juga berlaku di media sosial.

 

“Kita tidak boleh menyebar fitnah, karena teknologi terkadang kita bicara spontan tanpa edit terlebih dahulu sehingga tersebar ke seluruh dunia yang berakibat hukum sebagaimana yang tertuang dalam  Undang-undang ITE,” tutupnya.

 

Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum selaku penyelenggara kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) menyampaikan, acara JMS merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengenalkan hukum kepada para generasi muda khususnya para remaja sekolah.

 

“Generasi muda Indonesia, khususnya yang ada diwilayah Jakarta dapat terhindar dari perbuatan-perbuatan yang dapat melanggar hukum,” harap Setiawan dalam sambutannya.

 

Kegiatan yang dilaksanakan dua hari tersebut, dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana, M.Pd, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dr. Iwan Ginting, SH.,M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ardito Muwardi, SH.,M.H., Kepala Sekolah SMA Negeri 62 Jakarta Dra. Diane Natalin Datualo, Kepala Sekolah SMA Negeri 112 Jakarta Mutia M.Pd, serta Tim Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

 

Acara berlangsung secara interaktif dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta. Selain itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani membagikan buku dan souvenir karyanya kepada peserta sebagai bentuk apresiasi atas antusiasme mereka selama acara berlangsung dan kemudian ditutup dengan foto bersama. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال