Jakarta, IMC- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama dengan Komisi III DPR RI mengadakan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum kepada ratusan peserta dari puluhan sekolah di wilayah DKI Jakarta yang dimulai sejak tanggal 11-12 Januari 2023.
Sebagaimana diketahui pada hari pertama, kegiatan JMS diselenggarakan di SMA Negeri 112 Jakarta yang diikuti 200 siswa dari perwakilan 20 Sekolah SMA dan SMK Negeri maupun Swasta di wilayah Jakarta Barat.
Adapun
sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta Dr. Reda Manthovani dan H. Santoso, S.H., M.H anggota Komisi III
sebagai narasumber acara yang mengusung tema Menyongsong Masa Depan Dengan
Mengenal Hukum.
Dalam
materinya, Reda menerangkan penggunaan media sosial kini tidak mengenal ruang
dan waktu.
“Sepanjang
anda memegang smartphone, maka itu
pula anda dapat dengan mudah berselancar di dunia maya. Semudah menyentuh layar
smartphone, anda sudah masuk ke dalam
dunia sosmed. Tak saja kalangan dewasa, anak sekolah pun kini dibekali smartphone oleh orang tuanya,” ujar
mantan Kajari Jakarta Barat.
Menurut penulis buku Penyadapan vs Privasi, sejak tahun 2008 babak baru dimulai dalam dunia hukum Indonesia terkait dengan mulai diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana kemudian telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.
“Sejatinya
sosmed ibarat pisau bermata dua, disatu sisi amatlah bermanfaat tapi pada sisi
lain dapat menjadi sumber malapetaka. Ironisnya, dapat menjadi sumber
malapetaka bagi sebagian orang yang menyalahgunakannya. Maka berhati-hatilah
menggunakan medsos,” tukasnya.
Reda
menambahkan, tahun 2024 akan dilaksanakan agenda pemilihan umum. Untuk itu, dia
menegaskan agar semua pihak tidak menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoaks di media sosial demi menghindari
permasalahan hukum dikemudian hari.
Selanjutnya
Anggota Komisi III DPR RI H. Santoso, S.H., M.H dalam materinya menyampaikan,
Indonesia di tahun 2045 akan menjadi negara maju dan kalian inilah siswa-siswi
penerus Indonesia emas karena di tahun 2045 Indonesia genap berusia 100 tahun.
Santoso
menyatakan, siswa-siswi harus memiliki kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi
dan juga wajib memahami Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
seiring dengan berkembangnya teknologi dengan segala sisi positif dan
negative-nya.
Santoso
menambahkan, sisi positifnya semua orang bisa mengakses informasi apa saja,
sedangkan sisi negatifnya siswa-siswi bisa menjadi malas untuk bertanya kapada
guru. Dan semua orang bisa berpendapat apapun hingga melecehkan, dan menghujat
temennya, maka dari itu diatur dengan UU ITE untuk mencegah instabilitas dan
konflik.
“Kita
harus sadar, bahwa ilmu pengetahuan akan hukum sangat penting untuk menciptakan
keteraturan dan ketertiban”. Tegasnya.
Kemudian,
acara JMS dilaksanakan di SMK Negeri 26 Jakarta pada hari Kamis (12/01/2023)
dengan menghadirkan Anggota Komisi III DPR RI Dr. H. Habiburokhman sebagai
narasumber.
Dr.
Habiburokhman memaparkan, dalam menggunakan media sosial tidak jauh berbeda dengan
hidup di dunia nyata, sebagaimana diajarkan agama, guru, dan orang tua.
dikehidupan nyata berlaku sopan, maka saat di media sosial juga kita harus
sopan, kalo di dunia nyata kita harus menghormati orang lain itu juga berlaku
di media sosial.
“Kita
tidak boleh menyebar fitnah, karena teknologi terkadang kita bicara spontan
tanpa edit terlebih dahulu sehingga tersebar ke seluruh dunia yang berakibat
hukum sebagaimana yang tertuang dalam
Undang-undang ITE,” tutupnya.
Asisten
Intelijen Kejati DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum selaku
penyelenggara kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) menyampaikan, acara JMS
merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengenalkan hukum kepada para generasi
muda khususnya para remaja sekolah.
“Generasi
muda Indonesia, khususnya yang ada diwilayah Jakarta dapat terhindar dari
perbuatan-perbuatan yang dapat melanggar hukum,” harap Setiawan dalam
sambutannya.
Kegiatan
yang dilaksanakan dua hari tersebut, dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi DKI Jakarta Nahdiana, M.Pd, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dr.
Iwan Ginting, SH.,M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ardito Muwardi,
SH.,M.H., Kepala Sekolah SMA Negeri 62 Jakarta Dra. Diane Natalin Datualo,
Kepala Sekolah SMA Negeri 112 Jakarta Mutia M.Pd, serta Tim Program Jaksa Masuk
Sekolah (JMS).
Acara
berlangsung secara interaktif dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan
peserta. Selain itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani
membagikan buku dan souvenir karyanya kepada peserta sebagai bentuk apresiasi
atas antusiasme mereka selama acara berlangsung dan kemudian ditutup dengan
foto bersama. ( Muzer )