Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Seumur Hidup, Terdakwa Kuat dan Ricky Masing Masing 8 Tahun Penjara




Jakarta, IMC
–Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) akhirnya di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No.133 Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan, Selasa ( 17/1/2023 ).



“Terdakwa FS terbukti bersalah melakukan Pembunuhan berencana bersama-sama menghilangkan nyawa orang lain, (brigadir Joshua). Kami memohon kepada Majelis hakim yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana agar mengabulkan Ferdy Sambo di penjara seumur hidup,”kata Jaksa saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/01/2023).

Pasalnya dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung mengatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan telah terbukti secara sah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem eletronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.

Adapun hal – hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum antara lain Terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.  

“ Terdakwa berbelit – belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan,” ujar JPU.

Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat, Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai Aparatur Penegak Hukum dan petinggi Polri,

Kemudian Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia Internasional, Terakhir Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.

Sebelumnya pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tim JPU Kejari Jakarta Selatan dan JPU Kejaksaan Agung membacakan tuntutan tindak pidana atas nama terdakwa Kuat Ma’ruf dan  Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama delapan tahun.

“ Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rijal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.

 Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rijal terbukti bersalah melakukan tindak pidana “turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال