Jakarta, IMC- Jaksa Agung ST Burhanuddin tandatangani Nota Kesepahaman bersama Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, tentang Penanganan Laporan atau Pengaduan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Rabu ( 25/1/2023 ) di Hotel Borobudur Jakarta.
Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan Penandatanganan Nota
Kesepahaman merupakan bentuk upaya untuk meneguhkan komitmen tentang perlu dan
pentingnya membangun jalinan hubungan kerja sama, sinergitas lintas sektoral di
antara kementerian/lembaga yang ada, dengan dilandasi tekad dan semangat saling
mendukung, saling memperkuat, saling mengisi dan saling melengkapi.
Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat demi terwujudnya
Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan keberhasilan program-program
pembangunan yang menjadi harapan dan tanggung jawab bersama.
“Esensi dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri,
Kepolisian, dan Kejaksaan yang baru saja ditandatangani, memberikan pedoman
yang mengatur secara rinci dan terarah berkenaan dengan koordinasi Aparat
Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam
penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar
Jaksa Agung Burhanuddin.
Jaksa Agung menuturkan sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi
merupakan kata kunci dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak
dalam penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintah
daerah. Tujuan besarnya yaitu memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian
laporan atau pengaduan secara cepat dan terukur.
“Penandatanganan Nota Kesepahaman merupakan langkah yang paling
tepat untuk semakin menegaskan kesamaan tekad dan semangat dalam hal
pelaksanaan tugas-tugas, kewenangan dan tanggung jawab, khususnya yang terkait
dengan penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” katanya.
Di samping itu, Jaksa Agung mengatakan Nota Kesepahaman ini
merupakan perwujudan dari asas peradilan yaitu cepat, sederhana, dan biaya
ringan agar dalam penyelesaian perkara dilakukan secara efisien dan efektif.
Implementasi asas ini sangat penting dengan tentunya tidak mengesampingkan
suatu prosedur dalam mencari kebenaran dan keadilan suatu perkara.
Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung memberikan arahan sebagai
berikut:
1.
Tingkatkan sinergitas, koordinasi, dan
kolaborasi yang baik antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan
Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan
penyelenggaraan pemerintahan daerah agar tercipta kesamaan pandangan dalam
menentukan mekanisme penyelesaiannya.
2.
Perhatikan batasan waktu penyelesaian
laporan atau pengaduan berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, dahulukan
penyelesaian administratif sebelum menggunakan instrumen pidana sebagai ultimum
remidium.
Dalam
menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian laporan atau pengaduan terkait
penyelenggaraan pemerintah daerah, perlu ditentukan batasan waktu yang jelas
berapa lama batas waktu yang ditetapkan untuk setiap tahapan penyelesaian
laporan atau aduan, pemeriksaan investigatif, hingga diserahkan ke Aparat
Penegak Hukum (APH) jika hasil audit terdapat kerugian keuangan negara.
Batasan
waktu ini perlu diperhatikan, karena hasil pemeriksaan investigasi yang
dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) termasuk dalam
Keputusan TUN, sehingga berdasarkan Pasal 53 Undang–Undang Republik Indonesia
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, batasan waktu dapat
disesuaikan berdasarkan kesepakatan Para Pihak dalam Nota Kesepahaman tentunya
dengan mempertimbangkan tugas dan kewenangannya masing-masing.
3.
Lakukan monitoring dan pengawasan
secara optimal dalam penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan Asas-Asas
Umum Pemerintah Yang Baik guna meminimalisir potensi penyalahgunaan kekuasaan
yang menimbulkan kerugian negara.
4.
Jika kerugian yang ditimbulkan tidak
signifikan dan merupakan kesalahan administrasi, bukan karena keinginan pejabat
birokrasi, maka kita ambil sikap diskresi sepanjang kepentingan umum terlayani,
tidak menguntungkan diri sendiri, dan tujuan kegiatan/ program tercapai.
“
Hal ini harus kita jadikan acuan bahwa keputusan penegakan hukum adalah benteng
terakhir ketika pola pembinaan dan pengawsan telah dilaksanakan,” tandasnya.
Jaksa Agung atas nama pimpinan institusi Kejaksaan menyambut baik
kegiatan pada hari ini yang menggambarkan betapa besar kesungguhan, semangat,
dan keinginan kita semua untuk mau dan mampu bekerja sama, berinteraksi dan
bersinergi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Hadir dalam kegiatan ini yaitu Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri,
Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI, Jaksa Agung Muda Intelijen,
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jajaran
Forkopimda, serta para Inspektur di kementerian/lembaga, inspektorat daerahh
provinsi, kabupaten/kota. ( Muzer)