Jakarta, IMC- Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si. dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari S.E. dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 s/d 2020 yang merugikan negara hingga mencapai Rp133.763.305.600, akan segera menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) Majelis Hakim pada Selasa 31 Januari 2023 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (
Puspenkum ) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang
diterima media ini, Senin ( 23/1/2023 ).
Ketut mengungkapkan sebelumnya pada sidang Desember lalu, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus
Adi Kamrullah, S.E., M.Si. dan Terdakwa II Ni Putu
Purnamasari S.E. dituntut pidana
penjara selama
20 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan
kurungan.
“ Selain itu, Terdakwa
I Brigadir Jenderal TNI Yus
Adi Kamrullah, S.E., M.Si. juga dituntut membayar uang pengganti sebesar
Rp25.375.756.533. dan apabila tidak membayar uang pengganti maka
harta bendanya disita, dan jika tidak
mencukupi maka diganti pidana penjara selama 8 tahun,” ujarnya.
Sementara Terdakwa
II Ni Putu Purnamasari S.E. juga
dituntut membayar
uang pengganti sebesar Rp101.624.243.467 dan apabila tidak
membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, dan
jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 9 tahun
Dalam tuntutannya, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si. terbukti
memperkaya diri sendiri sebesar Rp60.980.756.533 dan Terdakwa II Ni Putu
Purnamasari S.E.
Harta memperkaya diri sebesar Rp37.335.910.483. Kedua Terdakwa
dianggap merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri, dan oleh karenanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidair
Pasal 3 atau Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP).
Oditur Militer
Tinggi II Jakarta selaku Penuntut Umum berharap putusan Majelis Hakim
nantinya tidak berbeda dengan tuntutan pidana yang telah diajukan terhadap Terdakwa
I Brigadir Jenderal TNI Yus
Adi Kamrullah, S.E., M.Si. dan Terdakwa II Ni Putu
Purnamasari S.E.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Laksamana Muda
TNI Anwar Saadi menegaskan bahwa kinerja Tim Penuntut Koneksitas sudah sangat
maksimal dalam proses membuktikan unsur pidana yang dilakukan para Terdakwa,
berdasarkan keterangan para Terdakwa, para saksi dan ahli, serta bukti-bukti
lain yang cukup dan sudah terpenuhi sebagaimana pasal tindak pidana korupsi
yang didakwakan.
Mengenai penyelamatan uang negara, JAM-Pidmil mengapresiasi kerja
panjang Tim Koneksitas mulai dari proses penyidikan hingga penuntutan perkara
TWP AD ini yang tentunya terkait menyelamatkan keuangan negara.
JAM-Pidmil juga menyampaikan terima kasih atas kinerja yang baik, sinergi, serta koordinasi
antara Oditur, Jaksa dan Penyidik Puspomad (Pusat Polisi Militer TNI AD) selama proses penyidikan sampai dengan
persidangan pada tahap tuntutan ini.
Mengingat
kerugian negara yang mencapai Rp133.763.305.600, JAM-Pidmil mengatakan Tim
Koneksitas
berupaya maksimal melalui mekanisme hukum acara yang ada untuk mendapatkan
aset-aset TWP AD di Terdakwa dan pihak terkait, termasuk dalam
tuntutan diterapkan pidana tambahan uang pengganti sesuai nilai kerugian yang
jadi tanggung jawab masing-masing Terdakwa sesuai nilai yang dikorupsi.
Soal barang bukti
yang berhasil disita dari para Terdakwa senilai Rp53 Miliar,
JAM-Pidmil menyatakan Tim
Koneksitas
juga mengupayakan pengembalian lebih maksimal lewat tuntutan pidana tambahan.
JAM-Pidmil berharap Panglima dan juga KASAD (Kepala Staf TNI Angkatan Darat) selaku Ankum (atasan yang
berhak menghukum)
dan Papera (perwira penyerah perkara)
di satuan
Angkatan Darat agar proses hukum perkara korupsi TWP AD bisa semaksimal mungkin
dalam mengembalikan
kerugian kepada prajurit. ( Muzer/ Rls )