Jakarta, IMC- Jaksa Agung ST. Burhanuddin kembali menegaskan dan menghimbau kepada seluruh DPO ( Daftar Pencarian Orang ) Kejaksaan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Himbauan Jaksa Agung tersebut telah selalu dilaksanakan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung yang kembali berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam DPO asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“ Melalui program Tabur ( tangkap
buronan-red ) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan
segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk
kepastian hukum,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam
keterangan tertulis yang di terima media ini Jumat ( 18/1/2023 ).
“
Tim Tabur Kejagung berhasil mengamankan DPO atas nama Drs. Zulkifar
( 55 ) asal Kejati Sumut ditangkap di Jalan Medan-Banda Aceh, Rayeuk Aceh
Timur, pada Jumat 27 Januari 2023 pukul 10.20 WIB,” ucapnya.
Lebih lanjut Ketut menjelaskan, Terdakwa diamankan
karena ketika dipanggil untuk dieksekusi, tidak datang memenuhi panggilan yang
sudah disampaikan secara patut.
Kemudian
oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses
pengamanan, Terdakwa bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan
lancar.
“Setelah
berhasil diamankan, Terdakwa dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima Jaksa Eksekutornya,” terangnya.
Ketut
menambahkan Zulkifar yang merupakan Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana
korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017 pada SMK
Negeri 2 Kisaran.
Atas
perbuatannya terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Ayat 1 Jo.
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. ( Muzer )