Lagi, yang ke 7 Kejari Kabupaten Mojokerto Hentikan Penuntutan Berdasarkan RJ




Mojokerto, IMC - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Mojokerto di bawah komando Gaos Wicaksono,SH.,MH kembali menunjukkan prestasinya dalam perwujudan kepastian hukum yaitu melakukan Restoratife Justice untuk yang ke-7 kalinya. 


Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono mengatakan permohonan penghentian penuntutan telah disetujui oleh Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana. 


“ Kali ini kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilian restoratif,” ujar Gaos Wicaksono kepada media ini, selasa ( 27/12/2022 ). 



Berawal Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terlebih dahulu menayangkan video yang dimohonkan Restoratif.


Kemudian dilanjut dengan Kajari Kab Mojokerto Gaos Wicaksono, SH.,MH didampingi Kasi Pidum Nala Arhjunto, SH., MH dan Jaksa yang menangani perkara tersebut yakni Afifah, SH dan Fajarudin, SH memaparkan perkara yang akan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. 


Dalam pemaparannya Kajari Gaos Wicaksono kepada Jampidum Dr. Fadel Zumhana menyampaikan bahwa Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan terhadap perkara pencurian pasal 362 KUHP atau  penggelapan pasal 372 KUHP atas nama tersangka Arif Subianto Bin Sumardi.


Selanjutnya Gaos mengungkapkan, tersangka melakukan pencurian atau penggelapan 1 (satu) buah Hp Oppo Reno 2 warna Hijau Daun berikut dengan nomor imeinya milik saksi korban Muhammad Ikhsan.


" Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Handphone yang diambil oleh tersangka belum sempat dijual oleh tersangka," ujarnya.


" Lalu korban memaafkan dengan ikhlas atas perbuatan tersangka tanpa membayar biaya ganti kerugian," imbuhnya.


" Karena tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga," ucapnya.


Selanjutnya kata Gaos, di rumah RJ dilakukan kesepakatan perdamaian secara sukarela antara tersangka dan korban tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi yang disaksikan langsung oleh Kasi Pidum, Kepala Desa, Kepala Dusun, tokoh masyarakat ulama setempat, JPU, korban dan keluarga tersangka.


 “ Alhamdulillah tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," kata Gaos bersyukur karena pihaknya telah berhasil mendamaikan melalui RJ.


Sehingga tutur Gaos, telah terjadi pemulihan keadaan semula dan memperhatikan tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memaafkan, sehingga alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terpenuhi dan disetujui. 


Dalam RJ ini Gaos mengungkapkan keberhasilan Kejari Kabupaten Mojokerto dalam melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang tidak terlepas dari motivasi dan bimbingan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Amiati, SH.,MH dan Asisten Tindak Pidana Umum Sofyan Sale, SH.,MH.


Selanjutnya, Jampidum memerintahkan Kajari Kabupaten Mojokerto untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) 

Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022. ( Muzer ) 



 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال