Kejari Kota Pekalongan Musnahkan Sebanyak 31 Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Sudah Inkracht

 


 


Pekalongan, IMC
- Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht), yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 bertempat dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5 Kelurahan Podosugih Kecamatan Pekalongan Barat – Kota Pekalongan.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua, SH, MH selaku pelaksana pemusnahan barang bukti dalam laporannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan berasal dari 31 (tiga puluh satu) Perkara Tindak Pidana Umum dengan berbagai macam tindak pidana yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau Inkracht dari perkara periode Agustus sampai dengan November Tahun 2022, dan yang merupakan pemusnahan barang bukti ketiga dalam tahun 2022.


" Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai macam dan jenis antara lain perkara Narkotika berupa sabu sebanyak 41 paket selain paket timbangan tersendiri, daun ganja kering sebanyak 5 paket selain paket timbangan tersendiri, kemudian barang bukti Psikotropika berupa obat jenis Dextromethorphan 292 butir dan Hexymer 138 butir, alat hisap sabu, bahkan Handphone sebanyak 19 buah dan alat timbangan digital mini yang digunakan untuk timbangan Narkotika," ujar Zebua dikonfimasi via washap, Senin ( 19/12/2022 )

Selain itu kata Zebua,  Barang bukti lain yakni barang bukti dalam perkara penganiayaan berupa clurit dan pakaian pakaian, djiregen tempat bbm jenis bio solar dalam perkara minyak dan bumi yang sementara barang bukti BBM bio solar nya sedang proses pelelangan melalui KPKNL Pekalongan, serta barang bukti lainnya.


Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Kota Pekalongan Yusuf Sumalong, SH. menyampaikan pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan atau Jaksa selaku Eksekutor yang melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incrhaht) tidak saja terhadap ekekusi badan terhadap terpidana namun juga terhadap barang bukti, baik barang bukti yang dikembalikan kepada pemilik atau yang berhak maupun barang bukti dirampas untuk dimusnahkan ataupun barang bukti dirampas untuk negara yang semuanya merupakan tugas dan kewenangan kejaksaan atau Jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan dalam perkara Pidana.

Kasi PB3R Kejari Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua, SH, MH. bersama staf bidang Pengelonaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Siti Khotijah dan Ricza Rahmad Nadiansyah, A.Md. Kom, yang telah mempersiapkan alat pemusnahan, barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dipotong potong dan dibakar.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan oleh Plt Kajari Kota Pekalongan Yusuf Sumalong dan Kasi PB3R Kejari Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua bersama sama dengan Pejabat terkait yang hadir antara lain dari perwakilan Pengadilan Negeri Kelas I-B Pekalongan, perwakilan Polres Kota Pekalongan, Kepala BNNK Batang, Kalapas Kelas II-A Pekalongan, Kepala Rupbasan Kelas I Pekalongan, perwakilan Rutan Kelas II-A Pekalongan dan perwakilan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan serta para pejabat Struktural dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan. (Muzer/Rls)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال