Jaksa Agung Burhanuddin Pimpin Pelantikan 321 Jaksa di Badiklat Kejaksaan RI Ragunan

 

 


 


Jakarta, IMC
- Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jaksa baru sekaligus menutup secara resmi Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX (79) Gelombang II Tahun 2022 di lapangan Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Kamis ( 14/12/2022 ).

Sebanyak 321 yang baru saja lulus dari PPPJ dilantik oleh Jaksa Agung, dengan rincian terdiri 177 peserta laki-laki dan 144 peserta perempuan. Para peserta berasal dari satker Kejaksaan Tinggi sebanyak 4 orang, Kejaksaan Negeri sebanyak 286 orang, dan Cabang Kejaksaan Negeri sebanyak 31 orang.


Selanjutnya Jaksa Agung Burhanuddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa dunia pendidikan termasuk Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi yang sering disebut transformasi digital.

Penguasaan teknologi informasi penegak hukum adalah suatu kewajiban untuk mengungkap modus-modus baru kejahatan yang berbasis teknologi yang banyak menimbulkan korban masyarakat luas, seperti kejahatan korupsi lintas negara, illegal trading, illegal currency, kejahatan pasar modal, dan kejahatan lain di bidang keuangan.

“Kedepan mata pelajaran yang diberikan kepada siswa PPPJ harus berbasis kejahatan-kejahatan yang update dan trend di masyarakat terutama yang terkait dengan transformasi teknologi. Di sisi lain, beberapa kemudahan yang diberikan dalam penggunaan teknologi informasi yakni kemudahan, kecepatan, dan akurasi data lebih valid. Namun demikian, pemanfaatan teknologi juga sering sekali mengoda manusia untuk digunakan dalam kejahatan,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.

Pada kesempatan yang baik ini, Jaksa Agung juga mengingatkan. “ Bahwa kita sedang berada pada masa dimana dunia benar-benar mengintegrasikan teknologi dengan kehidupan masyarakat yang ada, era tersebut dinamakan Society 5.0. Hampir segala aspek kehidupan bergerak dengan bantuan kecerdasan buatan dan jejaring dunia maya, seperti metode distribusi barang dan jasa, bidang kesehatan, transportasi, bahkan sampai pada aspek pertanian maupun peternakan,” sambungnya.

Dikatakan, Reformasi sosial yang terjadi merupakan upaya untuk mempermudah manusia dari pekerjaan dan tugas sehari-hari yang sulit, bahkan cenderung mustahil untuk dilaksanakan sebelumnya. Namun, keberadaan era tersebut tidak jarang malah melahirkan banyak pola serta cara baru dalam berkembangnya kejahatan yang dikualifikasikan sebagai cybercrime.

“Melihat pada situasi tersebut, saya minta kepada para Jaksa baru agar senantiasa memahami serta mendalami apa yang dimaksud dengan cybercrime. Pelajari bagaimana ruang lingkup serta sifat dari kejahatannya, bagaimana modus pelaku, siapa subjek yang bertanggung jawab, serta bagaimana bentuk kerugian yang ditimbulkan dan siapa pihak yang rentan menjadi target tindak pidana,” ujar Jaksa Agung.

Sebelumnya Kepala Badan Diklat ( Kabadiklat ) Kejaksaan RI, Tony Spontana dalam laporannya kepada Jaksa Agung menyampiakn bahwa PPPJ Angkatan 79 Gelombang II Tahun 2022  diselenggarakan selama selama 4 bulan yang dimulai dari tanggal 10 Agustus 2022 dan berakhir pada hari ini, tanggal 14 Desember 2022.

Adapun Metode penyelenggaraan diklat dilaksanakan secara klasikal, dengan pembelajaran tatap muka di dalam ruangan yang terbagi dalam 8 (delapan) kelas.

“ Seluruh kegiatan diklat, yang meliputi kegiatan penanaman jiwa korsa, kegiatan belajar-mengajar, dan  simulasi persidangan, dilaksanakan di Kampus A Badiklat, Ragunan, Jakarta Selatan,” kata Kabadiklat Tony Spontana.

Lanjut Tony, berdasarkan penilaian komprehensif meliputi penilaian akademis, sikap perilaku, dan disiplin, telah ditetapkan 321 orang peserta seluruhnya dinyatakan lulus.

Dengan ketetapan kelulusan ini, maka 321 orang peserta PPPJ Angkatan 79 Gelombang II Tahun 2022 telah memenuhi syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. ( Muzer )           

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال