Kejati DKI Jakarta Gelar Penyuluhan Hukum di SMA 28 Terkait Pengelolaan Dana BOS

 


 


Jakarta, IMC
- Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) DKI Jakarta mengadakan program Penerangan dan Penyuluhan Hukum dengan tema Kebijakan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi-Penkum ) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan penerangan dan penyuluhan hukum dilaksanakan di Aula SMAN 28 Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Sofyan mengatakan pada kesempatan itu bertindak sebagai pemateri adalah Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono, SH., M.Hum yang menyampaikan dasar dan tujuan dari kegiatan penyuluhan hukum tersebut.

Dasar kegiatan ini adalah Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : INS-004/A/J.A/08/2012 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum.

“Sedangkan tujuannya adalah untuk memberikan pembinaan kepada kepala sekolah terkait penggunaan anggaran BOS sehingga peningkatan mutu layanan pendidikan dengan menggunakan anggaran dana BOS bisa akuntabel.” ujar Budi.

Budi lalu menjelaskan tentang prinsip pengelolaan dana BOS, tujuan dan  syarat penerima dana BOS, besaran alokasi dana dan cara mencairkannya, penggunaan dana BOS dan  pelaporannya, larangan penggunaan dan sanksi hukum terhadap pelanggar larangan

Hadir pada kegiatan itu 50 orang kepala sekolah menengah di wilayah DKI Jakarta dan Kepala Bidang SMP dan SMA Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, H. Putoyo HS, M.Pd.( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال