Jakarta, IMC- Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) DKI Jakarta mengadakan program Penerangan dan Penyuluhan Hukum dengan tema Kebijakan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022.
Kepala Seksi
Penerangan Hukum ( Kasi-Penkum ) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan
penerangan dan penyuluhan hukum dilaksanakan di Aula SMAN 28 Jakarta, Rabu
(23/11/2022).
Sofyan mengatakan
pada kesempatan itu bertindak sebagai pemateri adalah Asisten Intelijen Kejati
DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono, SH., M.Hum yang menyampaikan dasar dan
tujuan dari kegiatan penyuluhan hukum tersebut.
Dasar kegiatan ini
adalah Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : INS-004/A/J.A/08/2012
Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan
Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum.
“Sedangkan tujuannya
adalah untuk memberikan pembinaan kepada kepala sekolah terkait penggunaan
anggaran BOS sehingga peningkatan mutu layanan pendidikan dengan menggunakan
anggaran dana BOS bisa akuntabel.” ujar Budi.
Budi lalu menjelaskan
tentang prinsip pengelolaan dana BOS, tujuan dan syarat penerima dana BOS, besaran alokasi
dana dan cara mencairkannya, penggunaan dana BOS dan pelaporannya, larangan penggunaan dan sanksi
hukum terhadap pelanggar larangan
Hadir pada kegiatan
itu 50 orang kepala sekolah menengah di wilayah DKI Jakarta dan Kepala Bidang
SMP dan SMA Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, H. Putoyo HS, M.Pd.( Muzer )