Kejari Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan BPJS Karena Pulihkan Keuangan Negara Milyaran Rupiah

 


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Zulkarnain Mahading ( kiri ) menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, SH. MH atas keberhasilannya melakukan pemulihan keuangan BPJS Ktenagaakerjaan Mojokerto.

Mojokerto, IMC
-  Untuk kesekian kalinya Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Mojokerto mendapat apresiasi dan penghargaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Ketenagaankerjaan Mojokerto, Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Zulkarnain Mahading kepada Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, SH. MH dengan didampingi Kasi Datun Dr. Trian Yuli Diarsa, SH., MH, dan disaksiskan jajaran JPN ( Jaksa Pengacara Negara ) dan pihak BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, di ruang kerja Kajari, Selasa ( 22/11/2022 ).


Kajari Gaos mengungkapkan, penghargaan diberikan atas keberhasilan jajaran JPN Kejari Kabupaten Mojokerto melakukan pemulihan keuangan negara, serta peran aktif dan produktifnya terhadap penegakan kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun  2022 melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Menurut Kajari, dalam tahun 2022 BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus sebanyak 120 SKK dan diikuti dengan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 1.589.787.500 (satu milyar lima ratus delapan  puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).


Dia menyebut jumlah pemulihan keuangan negara tersebut termasuk pembayaran iuran kepesertaan dari PT. Kerta Rajasa Raya yang baru saja dibayarkan sebesar Rp. 1.548.932.600 (satu milyar lima ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus rupiah).

Sementara pada kesempatan yang sama,  Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Zulkarnaiin menyampaikan, piagam yang diserahkan tersebut merupakan penghargaan atas keseriusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam melaksanakan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Mojokerto. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال