Mojokerto, IMC- Untuk kesekian kalinya Kejaksaan Negeri (
Kejari ) Kabupaten Mojokerto mendapat apresiasi dan penghargaan dari Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Ketenagaankerjaan Mojokerto, Piagam
penghargaan tersebut diserahkan langsung Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto
Zulkarnain Mahading kepada Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kabupaten
Mojokerto Gaos Wicaksono, SH. MH dengan didampingi Kasi Datun Dr. Trian Yuli
Diarsa, SH., MH, dan disaksiskan jajaran JPN ( Jaksa Pengacara Negara ) dan
pihak BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, di ruang kerja Kajari, Selasa (
22/11/2022 ).
Kajari Gaos
mengungkapkan, penghargaan diberikan atas keberhasilan jajaran JPN Kejari
Kabupaten Mojokerto melakukan pemulihan keuangan negara, serta peran aktif dan
produktifnya terhadap penegakan kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Tahun 2022 melalui bidang Perdata dan
Tata Usaha Negara.
Menurut Kajari, dalam tahun 2022 BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus sebanyak 120 SKK dan diikuti dengan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 1.589.787.500 (satu milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Dia menyebut
jumlah pemulihan keuangan negara tersebut termasuk pembayaran iuran kepesertaan
dari PT. Kerta Rajasa Raya yang baru saja dibayarkan sebesar Rp. 1.548.932.600
(satu milyar lima ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh dua
ribu enam ratus rupiah).
Sementara
pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS
Ketenagakerjaan Mojokerto Zulkarnaiin menyampaikan, piagam yang diserahkan
tersebut merupakan penghargaan atas keseriusan Kejaksaan Negeri Kabupaten
Mojokerto dalam melaksanakan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 Tentang
Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten
Mojokerto. ( Muzer )