Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Impor Garam

 



Jakarta, IMC-
Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus korupsi impor garam industri pada tahun 2016 sanpai 2022.

 

Direktur penyididkan Jampidsus Kuntadi bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers mengatakan tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.


“ Ke empat orang tersangka Perkara Impor Garam Industri langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung dan Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri jakarta Selatan, “ kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Rabu ( 2/11/2022 ). Menurutnya penahana dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

 

Kuntadi menjelaskan ke empat para tersangka adalah MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil  (IKFT) pada Kementerian Perindustrian, FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian, YA selaku Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian dan FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI).

Menurutnya penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka.

Kuntadi mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh para Tersangka adalah merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3.7 juta ton.

“Padahal para Tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam,” ujarnya. Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik.

Mengenai jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli.

Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat antara lain di beberapa tempat yang berlokasi di daerah Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) dan yang terbaru di Kantor Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) serta APL Tower-Central Park.

Dalam penanganan perkara untuk kedepannya, tidak tertutup kemungkinan akan adanya penetapan Tersangka baru yang akan dimintakan pertanggungjawaban. ( Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال