Tim JPU Bersama Bareskrim Menggelar Pengecekan Barang Bukti Terhadap Perkara Tersangka Ferdy Sambo Dkk

 


 

Jakarta, IMC- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Republik Indonesia bersama Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menggelar pengecekan barang bukti (verifikasi) tersangka Ferdy Sambo ( FS ) Cs dalam kasus tindak pidana pembunuhan Brigadir J, verifikasi dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa ( 4/10/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan, Pengecekan barang bukti dilaksanakan terkait dengan Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, Tersangka KM, dan Tersangka PC (primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana) dan dalam tindak pidana obstruction of justice dengan Tersangka FS, Tersangka BW, Tersangka ARA, Tersangka CP, Tersangka HK, Tersangka AN, dan Tersangka IW.

“ Barang bukti yang dikemas/disimpan/diserahkan sebanyak 6 (enam) box plastik untuk diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar Barang Bukti dalam berkas perkara ini,” ujar Ketut Sumedana.

“ Pengecekan dilakukan untuk memudahkan Tim JPU pada saat menerima pelimpahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Bareskrim Polri yang direncanakan pada Rabu 05 Oktober 2022, dan nantinya akan digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian oleh Tim JPU pada saat persidangan,” sambungnya. ( Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال