Jakarta, IMC- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Republik Indonesia bersama Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menggelar pengecekan barang bukti
(verifikasi) tersangka Ferdy Sambo ( FS ) Cs dalam kasus tindak pidana
pembunuhan Brigadir J, verifikasi dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan, Selasa ( 4/10/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum )
Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan, Pengecekan
barang bukti dilaksanakan terkait dengan Tersangka FS, Tersangka REPL,
Tersangka RRW, Tersangka KM, dan Tersangka PC (primair Pasal 340 KUHP tentang
Pembunuhan Berencana dan subsidair
Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana) dan dalam tindak pidana obstruction of justice dengan Tersangka
FS, Tersangka BW, Tersangka ARA, Tersangka CP, Tersangka HK, Tersangka AN, dan Tersangka
IW.
“ Barang bukti yang dikemas/disimpan/diserahkan sebanyak 6 (enam) box
plastik untuk diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar Barang Bukti
dalam berkas perkara ini,” ujar Ketut Sumedana.
“ Pengecekan dilakukan untuk memudahkan Tim JPU
pada saat menerima pelimpahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari
Penyidik Bareskrim Polri yang direncanakan pada Rabu 05 Oktober 2022, dan
nantinya akan digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian oleh Tim JPU pada
saat persidangan,” sambungnya. (
Muzer)