Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana ( kanan ) membuka Pelatihan Digital yang diikuti seluruh Kasipenkum dan Kasi Intel Kejaksaan seluruh Indonesia.
Jakarta, IMC-
Pusat Penerangan Hukum ( Puspenkum ) Kejaksaan Agung menggelar Pelatihan
Digital/Bimbingan Teknis (Bimtek) bertujuan untuk menekankan pentingnya
peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan di bidang kehumasan
yang harus dilakukan secara berkelanjutan (kontinyu).
Pelatihan
yang berlangsung selama 2 hari Selasa 18 sampai dengan Rabu 19 Oktober 2022 dilaksanakan
secara luar jaringan (luring) bertempat di Press Room Pusat Penerangan Hukum
Kejaksaan Agung maupun dalam jaringan (daring) melalui zoom meeting dengan
menghadirkan narasumber dari praktisi media, dibuka secara resmi oleh
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana diikuti seluruh Kepala Seksi Penerangan
Hukum (Kasi Penkum) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) serta Jaksa di
bidang Intelijen seluruh Indonesia.
“
Di era transformasi digital, kita harus mampu beradaptasi dengan perkembangan
teknologi digital tidak lain untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya
kepada masyarakat dan media sebab karena itu sebagai alat kontrol Kejaksaan
dalam bekerja secara profesional dan berintegritas,” ujar Kapuspenkum Kejagung
Ketut Sumedana, Selasa ( 18/10/2022 ).
“
Penggunaan platform media mainstream
adalah suatu kebutuhan di era media sosial ini, dimana ketika kita masih
menggunakan pola-pola lama dalam mempublikasi dan berkomunikasi, maka kita pun
akan menjadi institusi yang stagnan, berkinerja tetapi tidak ada yang
mengetahui hasilnya,” tambahnya.
Maka
dari itu,tuturnya personal branding
itu sangat penting di era sekarang yang dapat menjadikan ikon Kejaksaan dikenal
di masyarakat, seperti “Jaksa Humanis”, “Jaksa Hebat”, dan lain sebagainya.
Pusat
Penerangan Hukum (Puspenkum) selain menjadi pusat informasi, juga sebagai media
kreativitas untuk mengekspresikan kinerja Kejaksaan dengan berbagai saluran
media yang tersedia. Maka dari itu, pelatihan hari ini untuk meng-upgrade dan menambah pengetahuan tentang
kehumasan.
“
Hasil evaluasi saya saat beberapa kali kunjungan ke daerah, hanya 10 Kejaksaan
Tinggi (Kejati) dan beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) yang aktif menggunakan platform media sosial. Hal ini jauh dari
kebutuhan publikasi institusi, dan maka itu saya mengajak untuk menggunakan
seluruh saluran media (media sosial, media massa, media elektronik termasuk
media televisi) untuk sarana komunikasi dan publikasi,” tandasnya.
Ketut
menambahkan capaian prestasi dan hasil survei serta tingkat kepercayaan
masyarakat yang mencapai 76% dijadikan humas/penerangan hukum untuk berkinerja
lebih baik dan berkreatifitas/berinovasi dalam memenuhi kebutuhan publikasi dan
akses informasi tentang Kejaksaan. ( Muzer)