Lagi, Berhasil Selamatkan Aset Senilai Rp. 8,9 Milyar, Kejari Jakarta Utara di Apresiasi

 

 


 

Kantor Kejari Jakarta Utara

Jakarta, IMC
- Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kembali mendapat apresiasi dan penghargaan dari Walikota Jakarta Utara terkait pendampingan hukum dalam penagihan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum ( Fasos dan Fasum ) di wilayah Jakarta Utara.

“ Saya menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Bapak Atang Pujiyanto selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara beserta jajarannya yang telah berkolaborasi dan memberikan pendampingan hukum kepada TP3W Kota Administrasi Jakarta Utara dalam melaksankaan penagihan kewajiban Fasos dan Fasum dari pemegang SIPPT, IPPT dan IPPR,” kata Walikota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim dalam surat Nomor; e- 0423/PU.10.00 yang dikirmkan kepada Kajari Jakarta Utara, Rabu ( 12/10/2022 ).

Penyampaian apresiasi terhadap JPN ( Jaksa Pengacara Negara ) Kejari Jakarta Utara sehubungan dengan kegiatan penagihan kewajiban fasos dan fasum dari pemegang surat ijin penunjukan penggunaan tanah, ijin penunjukkan penggunaan tanah dan ijin prinsip pemanfaatan ruang ( SIPPT, IPPT dan IPPR ) di Kota Administrasi Jakarta Utara.

Adapun proses pendampingan hukum yang diberikan Kejari Jakarta Utara, bahwa TP3W Jakarta Utara berhasil menagih aset yang berasal dari fasos dan fasum yang terletak di Jalan Kramat Jaya Gang. 8 B;lok R, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara berupa kwajiban lahan Marga Jalan dengan nilai Rp. 8.891.136.000 ( Delapan Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Tiga Puluh Enam Ribu ). ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال