Kantor Kejari Jakarta Utara
Jakarta, IMC-
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kembali mendapat apresiasi dan penghargaan dari
Walikota Jakarta Utara terkait pendampingan hukum dalam penagihan kewajiban
fasilitas sosial dan fasilitas umum ( Fasos dan Fasum ) di wilayah Jakarta
Utara.
“ Saya
menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Bapak Atang Pujiyanto
selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara beserta jajarannya yang telah
berkolaborasi dan memberikan pendampingan hukum kepada TP3W Kota Administrasi
Jakarta Utara dalam melaksankaan penagihan kewajiban Fasos dan Fasum dari
pemegang SIPPT, IPPT dan IPPR,” kata Walikota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim
dalam surat Nomor; e- 0423/PU.10.00 yang dikirmkan kepada Kajari Jakarta Utara,
Rabu ( 12/10/2022 ).
Penyampaian
apresiasi terhadap JPN ( Jaksa Pengacara Negara ) Kejari Jakarta Utara
sehubungan dengan kegiatan penagihan kewajiban fasos dan fasum dari pemegang
surat ijin penunjukan penggunaan tanah, ijin penunjukkan penggunaan tanah dan
ijin prinsip pemanfaatan ruang ( SIPPT, IPPT dan IPPR ) di Kota Administrasi
Jakarta Utara.
Adapun
proses pendampingan hukum yang diberikan Kejari Jakarta Utara, bahwa TP3W
Jakarta Utara berhasil menagih aset yang berasal dari fasos dan fasum yang
terletak di Jalan Kramat Jaya Gang. 8 B;lok R, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan
Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara berupa kwajiban lahan Marga Jalan
dengan nilai Rp. 8.891.136.000 ( Delapan Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh
Satu Juta Tiga Puluh Enam Ribu ). ( Muzer )