Kejari Kab. Mojokerto Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Bumdesa

 


 

Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono ( tengah ) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka korupsi pembangunan Bumdesa.

Mojokerto, IMC
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto kembali menetapkan tersangka Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) proyek pembangunan Badan Usaha Milik Desa ( Bumdesa ) Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten. Mojokerto tahun 2018-2019  dengan nilai kerugian negara Rp. 797.774.000,-
Tersangka TH usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi Bumdesa oleh penyidik Kejari Kab. Mojokerto

“ Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto telah menetapkan saudara TH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Bumdesa diatas tanah Kas Desa yang merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto tahun 2018-2019,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto Gaos Wicaksono, SH.,MH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Rizky Raditya, SH saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka TH, Rabu ( 19/10/2022 ).

Gaos menyebut, kegiatan Tipikor yang dilakukan TH mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 797.774.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).

Lebih lanjut Gaos menjelaskan penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan Perkembangan Penyidikan dari Tim penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto. Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto nomor : KEP-66/M.5.23/ Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022.

Kemudian Surat Perintah Penyidikan nomor : Print-1586/M.5 23/Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022 dengan telah mencantumkan nama TH sebagai tersangka.

“ Adapun perbuatan tersangka adalah dalam pelaksanaan pembangunan Bumdesa di atas tanah Kas Desa di Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Kec. Dlanggu, Kab. Mojokerto tahun 2018-2019 tersebut tidak sesuai dengan mata anggaran yang dianggarkan dalam APBDesa Sumbersono dan tidak ditemukan data dukung pertanggungjawabannya sehingga sudah sepatutnya saudara TH ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

Akibat perbuatan tersangka tersebut diduga negara mengalami kerugian Rp. 797.774.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) berdasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto nomor : 713/2817/416-060/2022 tanggal 03 Oktober 2022 atas permintaan dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال