Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono ( tengah ) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka korupsi pembangunan Bumdesa.
Mojokerto, IMC-
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto kembali menetapkan tersangka Tindak Pidana
Korupsi ( Tipikor ) proyek pembangunan Badan Usaha Milik Desa ( Bumdesa ) Dusun
Pekingan, Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten. Mojokerto tahun
2018-2019 dengan nilai kerugian negara
Rp. 797.774.000,-Tersangka TH usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi Bumdesa oleh penyidik Kejari Kab. Mojokerto
“
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto telah menetapkan saudara TH sebagai
tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Bumdesa diatas
tanah Kas Desa yang merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di
Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto tahun
2018-2019,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto Gaos Wicaksono, SH.,MH
didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Rizky Raditya, SH saat memberikan
keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka TH, Rabu ( 19/10/2022 ).
Gaos
menyebut, kegiatan Tipikor yang dilakukan TH mengakibatkan kerugian keuangan
negara sebesar Rp. 797.774.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh
ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
Lebih
lanjut Gaos menjelaskan penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan
Perkembangan Penyidikan dari Tim penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto. Surat
Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto nomor : KEP-66/M.5.23/
Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022.
Kemudian
Surat Perintah Penyidikan nomor : Print-1586/M.5 23/Fd.1/10/2022 tanggal 19
Oktober 2022 dengan telah mencantumkan nama TH sebagai tersangka.
“
Adapun perbuatan tersangka adalah dalam pelaksanaan pembangunan Bumdesa di atas
tanah Kas Desa di Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Kec. Dlanggu, Kab. Mojokerto
tahun 2018-2019 tersebut tidak sesuai dengan mata anggaran yang dianggarkan
dalam APBDesa Sumbersono dan tidak ditemukan data dukung pertanggungjawabannya
sehingga sudah sepatutnya saudara TH ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.
Akibat
perbuatan tersangka tersebut diduga negara mengalami kerugian Rp. 797.774.000,-
(tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu
rupiah) berdasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto
nomor : 713/2817/416-060/2022 tanggal 03 Oktober 2022 atas permintaan dari Tim
Penyidik Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto. ( Muzer )