Hadapi Masalah Hukum, Pabrik Gula Gempolkrep Rangkul Kejari Kab. Mojokerto

 


Mojokerto, IMC
- Kejaksaaan Negeri Kabupaten Mojokerto menggelar penandatanganan kesepakatan dalam perjanjinan kerjasama dengan Pabrik Gula Gempolkrep tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata Dan Tata Usaha Negera.

Perjanjian kerjasama tersebut diwujudkan dengan ditandatangani nota kesepakatan bersama oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono, SH. MH bersama Edy Purnomo S. T. P selaku General Manager PG Gempolkrep, yang berlangsung di aula Kejari setempat, Selasa ( 11/10/2022 ).


Kajari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan, kesepakatan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Pabrik Gula Gempolkrep dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan ruang lingkup kesepakatan yang meliputi :

1. Bantuan Hukum yaitu pemberian jasa hukum dibidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Ligitasi maupun Ligitasi di Pengadilan Perdata serta Arbitrase sebagai Penggugat / Penggugat Intervensi / Pemohon / Pelawan / Pembantah atau  sebagai Tergugat / Tergugat Intervensi / Termohon / Terlawan / Terbantah serta pemberian Jasa Hukum di Bidang Tata Usaha Negara dan Pemerintah sebagai Tergugat / Termohon di Pengadilan Tata Usaha Negara.

2. Pertimbangan Hukum yaitu Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negera dan Pemerintah, dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion / LO) dan / atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance / LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan / atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata.

3. Tindakan Hukum Lain yaitu pemberian Jasa Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan / kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah, antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Negara / Pemerintah.

Gaos Wicaksono, juga menjelaskan bahwa Kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negera, baik di dalam maupun di luar pengadilan.


Gaos menambahkan Jaksa Pengacara Negara ( JPN ) Kejari Kabupaten Mojokerto siap membantu permasalah yang dihadapi oleh Pabrik Gula Gempolkrep yang berkedudukan di Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto.

Kepala seksi Datun Kejari Kabupaten Mojokerto Dr. Trian Yuli Diarsa, SH, MH menambahkan bahwa Pabrik Gula Gempolkrep merupakan salah satu unit usaha dari PTPN X yang bergerak dalam industri gula berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III.

Sementara dalam Nota Kesepakatan bersama yang ditandatangani tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun sejak ditandatangani dan dalam kesempatan tersebut para pihak juga saling bertukar cindera mata sebagai wujud sinegritas. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال