Kunker di Kejati DKI Jakarta, Kejati Belanda Bertukar Pengetahuan Tentang Penegakan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Kejaksaan

 


 


Jakarta, IMC
- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima kunjungan kerja dari Kejaksaan Tinggi Belanda dan Reclassering Nederland (Nederlands Probation Service) di kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Kunjungan kerja dilakukan dalam rangka berdiskusi berkenaan dengan proses penegakkan hukum di kedua negara.

Rombongan disambut hangat oleh Kajati DKI Jakarta Dr. Reda Mantovani, Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung Dr. R Narendra Jatna. Sedangkan tim delegasi Kejaksaan Tinggi Belanda dan Reclassering Nederland dipimpin oleh Wakajati Belanda Selatan Mrs. Monique Vinkesteijn dan Koordinator Kerjasama International Reclassering Nederland Mr. Raymond Swennenhuis.


Menurut Wakajati Belanda Selatan Mrs. Monique Vinkestijn, kunjungan kerja ini untuk bertukar pengetahuan dan pengalaman sehubungan dengan penegakkan hukum dalam sistem peradilan pidana khususnya kejaksaan.

"Kami bersama 11 orang delegasi datang untuk berdiskusi terkait proses penegakkan hukum di Indonesia termasuk bagaimana menerapkan pekerjaan sosial dalam sanksi pidana," ujar Monique.

Sedangkan Kajati DKI Jakarta Dr. Reda Mantovani menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Belanda dan Reclassering Nederland yang sudah melakukan kunjungan kerja ke Jakarta.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semu delegasi yang sudah datang berkunjung dan berdiskusi berkenaan dengan penegakkan hukum di Indonesia dan Belanda," pungkas Reda.

Saat berdiskusi, Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung Dr. R Narendra Jatna sempat memberikan presentasi l terkait sejarah sistem hukum Indonesia yang pada akhirnya membuat perbedaan antara sistem yang ada di Indonesia dan Belanda.

Di akhir acara, Narendra mengatakan bahwa forum diskusi dan tukar pengalaman itu adalah kegiatan yang bermanfaat dan akan menindaklanjuti di kedepannya agar mendapat manfaat yang lebih banyak lagi. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال