Hadapi Masalh Hukum, PLN UID Jakarta Raya gandeng Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

 


 


Jakarta, IMC
- Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menggelar kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Distribusi Jakarta Raya yang disingkat PLN UID Jakarta Raya tentang Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa ( 27/9/2022 ).

Kesepakan kerjasama tersebut diwujudkan dengan ditandatangani nota kesepakatan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto, S.H., M.H. bersama Senior Manjer Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya Kemas Abdul Gafur pada hari Selasa tanggal 27 September 2022, berlangsung di Rumah Makan Mister Monster, Sunter Jakarta Utara.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang menyampaikan harapannya bahwa kerja sama tersebut tidak hanya sebatas pada MoU saja melainkan dapat ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan bantuannya hukum lainnya kepada JPN.

“ Untuk membantu menyelesaikan semua permasalahan hukum khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di seluruh wilayah UP3 PLN UID Jakarta Raya,” ujarnya.

Dikatakan PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai tugas menjalankan kegiatan usaha dalam bidang penyediaan Ketenagalistrikan di Indonesia. Dalam menjalankan proses bisnis ada kalanya PLN menghadapi masalah hukum baik perdata maupun tata usaha negara sehingga perlu bersinergi dengan aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Jakarta Utara guna optimalnya penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Acara tersebut juga dihadiri Kasi Datun Kejari Jakarta Utara Dody Witjaksono, S.H., MH, Manajer UP3 Tanjung Priok Yauri, Manajer UP3 Bandengan Roxy Swagerino, Manajer UP3 Marunda Revany Yudistira, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan jajaran PLN UID Jakarta Raya. ( Muzer )

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال