Tim Jaksa Kejagung Teliti Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Tersangka Pembunuhan Brigadir J

 

 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana 


Jakarta, IMC- Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara atau biasa disebut Tahap I dari Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim) Mabes Polri dalam perkara tindak pidana terhadap 4 tersangka FS,RRW,REPL dan KM.




" Jumat 19 Agustus 2022 pukul 14:30 WIB, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri ," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan, Jumat ( 19/8/2022) malam.


Ketut Sumedana menyebut ke  4 orang Tersangka, yaitu:

1. Tersangka FS, dengan berkas perkara nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

2. Tersangka REPL, dengan berkas perkara nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

3. Tersangka RRW, dengan berkas perkara nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

4. Tersangka KM, dengan berkas perkara nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.


" Ke 4 (empat) orang Tersangka  disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.," ujarnya.


Selanjutnya kata Ketut,  berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) 


" Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," tandasnya. (Muzer)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال