Terungkap di Sidang Pemeriksaan, Ada Uang Ngalir ke Ketua Bawaslu Sumsel

 

Terungkap di persidangan yang di gelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Ketua Bawaslu Sumsel terima sejumlah uang.


Palembang, IMC- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan Tipikor dana hibah Bawaslu kabupaten Muratara tahun 2009-2020. Dalam sidang yang digelar Selasa (9/8/2022), terungkap adanya dugaan sejumlah aliran dana yang diberikan oleh terdakwa komisioner Bawaslu Kabupaten Muratara kepada Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwansyah yang dihadirkan JPU ( Jaksa penuntut umum ) Kejari Lubuklinggau sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Palembang.

Informasi yang berhasil dihimpun, dalam sidang pemeriksaan terungkap adanya aliran dana ke Ketua Bawaslu Sumsel dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Muratara tahun 2019-2020, yang menjerat delapan terdakwa komisioner Bawaslu kabupaten tersebut.

Di persidangan, saksi Iin Irwansyah banyak dicecar berbagai pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa diantaranya terdakwa Tirta Arisandi, Siti Zahro serta Aceng Sudrajat perihal adanya pemberian uang senilai Rp200 juta.

Pertanyaan serupa juga dilontarkan hakim ketua Efrata H Tarigan, karena dijelaskan dalam BAP terdakwa Tirta Arisandi, Siti Zahro dan Aceng Sudrajat menjelaskan penyerahan uang kepada  saksi Iin Irwansah di sebuah rumah makan.

Namun saksi Iin Irwansyah tetep mungkir, dengan tetap mengatakan tidak ada penerimaan atau penyerahan uang apapun kepada dirinya sebagai ketua Bawaslu Sumsel.

Sementara, Hasanal Mulkan SH serta tim penasihat hukum untuk terdakwa Aceng Sudrajat, Siti Zahro dan Tirta Arisandi menilai bantahan keterangan-keterangan dari saksi ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwansah mengenai penerimaan uang adalah hak dari saksi itu sendiri.

"Tapi nantinya hal itu akan kami buktikan nanti saat pledoi, dengan pembuktian-pembuktian yang baru yang telah kami siapkan bahwa benar ada pihak lain yang turut menerima sejumlah aliran dana termasuk diberikan kepada saksi Iin Irwansah," ungkap Hasanal Mulkan dikutip dari Sumeks.

Mulkan mengatakan, akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan kepada pihak penyidik agar saksi Iin Irwansah juga dapat diperiksa dan diproses hukum.

"Kemungkinan besar akan kita laporkan, namun kita saat ini masih berkoordinasi dahulu," tandasnya.

Terpisah, jaksa Kejari Lubuklinggau Agrim menjelaskan masih fokus terhadap pemeriksaan dan pembuktian perkara untuk delapan terdakwa ini terlebih dahulu.

"Namun jika dalam perjalanannya ada indikasi pihak lain yang turut serta menerima, maka akan kita pelajari dan segera kita laporkan kepada pimpinan," ujarnya.

Disinggung, akankah kemungkinan ada penetapan tersangka dalam perkara ini, Agrim menjawab ada kemungkinan namun kembali lagi saat ini masih fokus terlebih dahulu menangani pembuktian perkara ini terlebih dahulu.  ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال