Terungkap di persidangan yang di gelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Ketua Bawaslu Sumsel terima sejumlah uang. |
Palembang, IMC- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada
Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara
dugaan Tipikor dana hibah Bawaslu kabupaten Muratara tahun 2009-2020. Dalam
sidang yang digelar Selasa (9/8/2022), terungkap adanya dugaan sejumlah aliran
dana yang diberikan oleh terdakwa komisioner Bawaslu Kabupaten Muratara kepada
Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwansyah yang dihadirkan JPU ( Jaksa penuntut umum )
Kejari Lubuklinggau sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Palembang.
Informasi yang berhasil dihimpun, dalam sidang pemeriksaan
terungkap adanya aliran dana ke Ketua Bawaslu Sumsel dalam kasus dugaan korupsi
dana hibah Bawaslu Kabupaten Muratara tahun 2019-2020, yang menjerat delapan
terdakwa komisioner Bawaslu kabupaten tersebut.
Di persidangan, saksi Iin Irwansyah banyak dicecar berbagai
pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa diantaranya terdakwa Tirta Arisandi,
Siti Zahro serta Aceng Sudrajat perihal adanya pemberian uang senilai Rp200
juta.
Pertanyaan serupa juga dilontarkan hakim ketua Efrata H
Tarigan, karena dijelaskan dalam BAP terdakwa Tirta Arisandi, Siti Zahro dan
Aceng Sudrajat menjelaskan penyerahan uang kepada saksi Iin Irwansah di sebuah rumah makan.
Namun saksi Iin Irwansyah tetep mungkir, dengan tetap
mengatakan tidak ada penerimaan atau penyerahan uang apapun kepada dirinya
sebagai ketua Bawaslu Sumsel.
Sementara, Hasanal Mulkan SH serta tim penasihat hukum untuk
terdakwa Aceng Sudrajat, Siti Zahro dan Tirta Arisandi menilai bantahan
keterangan-keterangan dari saksi ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwansah mengenai
penerimaan uang adalah hak dari saksi itu sendiri.
"Tapi nantinya hal itu akan kami buktikan nanti saat
pledoi, dengan pembuktian-pembuktian yang baru yang telah kami siapkan bahwa
benar ada pihak lain yang turut menerima sejumlah aliran dana termasuk
diberikan kepada saksi Iin Irwansah," ungkap Hasanal Mulkan dikutip dari
Sumeks.
Mulkan mengatakan, akan melakukan upaya hukum dengan
melaporkan kepada pihak penyidik agar saksi Iin Irwansah juga dapat diperiksa
dan diproses hukum.
"Kemungkinan besar akan kita laporkan, namun kita saat
ini masih berkoordinasi dahulu," tandasnya.
Terpisah, jaksa Kejari Lubuklinggau Agrim menjelaskan masih
fokus terhadap pemeriksaan dan pembuktian perkara untuk delapan terdakwa ini
terlebih dahulu.
"Namun jika dalam perjalanannya ada indikasi pihak lain
yang turut serta menerima, maka akan kita pelajari dan segera kita laporkan
kepada pimpinan," ujarnya.
Disinggung, akankah kemungkinan ada penetapan tersangka
dalam perkara ini, Agrim menjawab ada kemungkinan namun kembali lagi saat ini
masih fokus terlebih dahulu menangani pembuktian perkara ini terlebih dahulu. ( Muzer )