Mojokerto, IMC- Kejaksaaan Negeri Kabupaten Mojokerto bersama Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan menggelar perjanjian kerjasama, kerjasama dituangkan dalam kesepakatan bersama tentang penanganan masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Kamis,18/08/2022). Kerjasama tersebut diwujudkan dengan penandatanganan naskah nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( kajari ) Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksana bersama Administratur Perum Perhutani/ Kepala KPH Pasuruan Agus Ahmad Fadoli.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono,SH,MH dalam keterangan tertulis menerangkan bahwa kesepakatan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Lebih
lanjut Gaos menjelaskan bahwa Kesepakatan inijuga bertujuan untuk meningkatkan
efektifitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata
dan Tata Usaha Negera, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi
Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH)
Pasuruan.
Sementara
Kasidatun Kejari Kabupaten Mojokerto, Dr. Trian Yuli Diarsa, SH, MH menambahkan
bahwa wilayah hukum Perhutani Kuasa Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan ada yang
berada di Kabupaten Mojokerto yakni meliputi seluruh hutan produksi dan
sebagian hutan lindung di Kecamatan Jatirejo, Gondang, Pacet dan Trawas.
Adapun
ruang lingkup dalam kesepakatan ini meliputi :
1.
Bantuan Hukum yaitu pemberian jasa hukum dibidang Perdata oleh Jaksa Pengacara
Negara kepada Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum
berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Ligitasi maupun Ligitasi di
Pengadilan Perdata serta Arbitrase sebagai Penggugat / Penggugat Intervensi /
Pemohon / Pelawan / Pembantah atau
sebagai Tergugat / Tergugat Intervensi / Termohon / Terlawan / Terbantah
serta pemberian Jasa Hukum di Bidang Tata Usaha Negara dan Pemerintah sebagai
Tergugat / Termohon di Pengadilan Tata Usaha Negara.
2.
Pertimbangan Hukum yaitu Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara
kepada Negera dan Pemerintah, dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion / LO) dan
/ atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance / LA) di Bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara dan / atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata.
3.
Tindakan Hukum Lain yaitu pemberian Jasa Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara di
luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum
dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan / kekayaan negara serta
menegakkan kewibawaan pemerintah, antara lain untuk bertindak sebagai
konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau
perselisihan antar Negara / Pemerintah.
Untuk
diketahui bahwa Kesepakatan bersama yang ditandatangani tersebut berlaku selama
2 (dua) tahun sejak ditandatangani. Dalam kesempatan tersebut para pihak juga
saling bertukar cindera mata sebagai wujud sinegritas. ( Muzer )