Tangani Masalah Hukum, Perhutani KPH Pasuruan Rangkul Kejari Kabupaten Mojokerto



Mojokerto, IMC
- Kejaksaaan Negeri Kabupaten Mojokerto bersama Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH)  Pasuruan menggelar perjanjian kerjasama, kerjasama dituangkan dalam kesepakatan bersama tentang penanganan masalah Hukum  Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Kamis,18/08/2022). Kerjasama tersebut diwujudkan dengan penandatanganan naskah nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( kajari ) Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksana bersama Administratur Perum Perhutani/ Kepala KPH Pasuruan Agus Ahmad Fadoli.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono,SH,MH dalam keterangan tertulis menerangkan bahwa kesepakatan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.


Lebih lanjut Gaos menjelaskan bahwa Kesepakatan inijuga bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negera, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan.

Sementara Kasidatun Kejari Kabupaten Mojokerto, Dr. Trian Yuli Diarsa, SH, MH menambahkan bahwa wilayah hukum Perhutani Kuasa Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan ada yang berada di Kabupaten Mojokerto yakni meliputi seluruh hutan produksi dan sebagian hutan lindung di Kecamatan Jatirejo, Gondang, Pacet dan Trawas.

 

Adapun ruang lingkup dalam kesepakatan ini meliputi :

1. Bantuan Hukum yaitu pemberian jasa hukum dibidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Ligitasi maupun Ligitasi di Pengadilan Perdata serta Arbitrase sebagai Penggugat / Penggugat Intervensi / Pemohon / Pelawan / Pembantah atau  sebagai Tergugat / Tergugat Intervensi / Termohon / Terlawan / Terbantah serta pemberian Jasa Hukum di Bidang Tata Usaha Negara dan Pemerintah sebagai Tergugat / Termohon di Pengadilan Tata Usaha Negara.

2. Pertimbangan Hukum yaitu Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negera dan Pemerintah, dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion / LO) dan / atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance / LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan / atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata.

3. Tindakan Hukum Lain yaitu pemberian Jasa Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan / kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah, antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Negara / Pemerintah.

 

Untuk diketahui bahwa Kesepakatan bersama yang ditandatangani tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun sejak ditandatangani. Dalam kesempatan tersebut para pihak juga saling bertukar cindera mata sebagai wujud sinegritas. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال