Silaturahmi Jaksa Agung Dengan Majelis Adat Dayak Nasional Dalam Rangka Penguatan Penegakan Hukum Di Daerah

 

 

Jaksa Agung Burhanuddin menerima kunjungan silaturahmi Presiden Adat Dayak Nasional.

 


Jakarta, IMC- Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Amir Yanto, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto menerima kunjungan silaturahmi Presiden MADN ( Majelis Adat Dayak Nasional ) Dr. Drs. Marthin Billa, M.M., yang dihadiri juga oleh Ketua Dewan Pakar MADN Dr. Alue Dohong, Ph.D., Anggota Majelis Pertimbangan MADN Krisantus Kurniawan, SIP, M.Si., Ary Egahni Ben Bahat, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal MADN Drs. Yakobus Kumis, MH., Wakil Presiden Internal MADN Dr. A. Namsi, Ph.D., Bendahara Umum MADN Mikail Pai, S.Sos., Map., Ketua LBH MADN Jelani Christo, S.H., M.H., Wakil LBH MADN Agus Wijaya, S.H., M.H. di lantai 10 gedung Menara Kartika, Kejaksaan Agung, Jakrta, Selasa ( 9/8/2022 ).

Dalam pertemuan tersebut, Presiden MADN mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang selama ini telah diakui oleh masyarakat bahkan sudah sampai ke daerah dengan menerima masyarakat secara humanis.

Selanjutnya, Presiden MADN mengatakan agar pembangunan di Kalimantan yang selama ini diwujudkan dalam bentuk fisik yakni pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), juga melakukan pembangunan di bidang hukum, dikarenakan hukum masyarakat adat di seluruh Kalimantan masih berjalan, diakui, dan hidup, serta dalam pelaksanaannya agar diakomodir.


“Kami menginginkan anak-anak Dayak berkarir di Kejaksaan RI dan bisa diterima sebagai pegawai Kejaksaan RI. Maka, perlu diberikan afirmasi atau pengecualian khusus mengingat secara Sumber Daya Manusia (SDM) tidak bisa bersaing dengan daerah-daerah lain,” ujar Presiden MADN.

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan memiliki program Rumah Restorative Justice (RJ) dimana Rumah RJ ini sudah berdiri di seluruh Indonesia dapat berkolaborasi dengan masyarakat adat dalam menyelesaikan masalah-masalah yang tidak berdampak luas, kerugian yang sangat kecil, dan permasalahan dalam lingkup keluarga sehingga tidak memuat resistensi terjadi dalam masyarakat.

“Fungsi Rumah RJ di beberapa desa yang didirikan oleh Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri, tidak saja berfungsi dalam penyelesaian perkara pidana tetapi juga bisa menyelesaikan masalah keperdataan, masalah adat, termasuk tempat musyawarah untuk menyampaikan program-program yang ada di masyarakat, dan rembuk desa,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin melalui rilis yang disiarkan secarav resmi oleh Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Selasa ( 9/8/2022 )

Jaksa Agung melanjutkan, maka secara otomatis keterlibatan masyarakat adat dan tokoh agama sangat diharapkan dalam Rumah RJ, sehingga tidak semua permasalahan yang ada di masyarakat berujung di pengadilan.

Tidak kalah pentingnya, Jaksa Agung memiliki program restorative justice yang sangat humanis dimana dalam penyelesaian perkara, mengedepankan fungsi dominus litis Kejaksaan dan melibatkan unsur agama serta adat dalam memberikan pertimbangan untuk memutus layak atau tidaknya perkara tersebut dilanjutkan ke pengadilan.

“Sudah lebih dari 2.000 kasus yang dihentikan penuntutannya melalui keadilan restoratif (restorative justice)” bebernya.

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa dalam rekrutmen pegawai, rotasi, dan mutasi di Kejaksaan RI, tidak melihat unsur agama, latar belakang, adat, dan daerah dikarenakan penerimaan pegawai di Kejaksaan RI melalui CAT yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau dari luar Kejaksaan.

“Promosi dan rotasi pegawai di Kejaksaan juga berdasarkan sistem yang diberlakukan oleh Kejaksaan RI dan memenuhi syarat lulus asesmen yang ditetapkan oleh Bidang Pembinaan,” terangnya.

Jaksa Agung menyampaikan, ketika seseorang memiliki kualitas dan mampu bersaing, maka secara otomatis dapat menduduki jabatan tertentu dan strategis di Kejaksaan RI sesuai dengan kapasitas dan kemampuan yang bersangkutan.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada MADN yang telah hadir di Kejaksaan dan berharap kedepannya agar masyarakat adat di Kalimantan dapat mengawasi kinerja Kejaksaan di tingkat daerah, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri sehingga bisa bekerja secara profesional dan berintegritas serta tidak mengganggu kepentingan dan mencederai keadilan yang ada di masyarakat,” tandasnya.

Presiden MADN menyambut baik gagasan dan kinerja Jaksa Agung serta siap untuk menjaga, mengawal program Kejaksaan di tingkat daerah. Ke depannya, diharapkan dapat membuat Memorandum of Understanding (MoU) antara Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) dengan MADN terkait dengan kolaborasi dan kerja sama dalam mengoptimalkan dan mengoperasionalisasikan program-program Kejaksaan, melaksanakan program penyuluhan hukum di daerah/desa, melibatkan tokoh agama dan tokoh adat di daerah dalam penyelesaian perkara yang terkait dengan restorative justice, serta mendukung penegakan hukum di daerah secara profesional dan proporsional. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال