Jaksa Agung: Jaksa Ideal Adalah Jaksa Yang Mampu Menyeimbangkan Kecerdasan Dengan Hati Nurani

 

 

Foto kolase upacara pembukaan PPPJ Angkatan 79 Gelombang II Tahun 2022


 

Jakarta, IMC- Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, kembali menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX (79) Gelombang II Tahun 2022. Upacara pembukaan PPPJ yang berlangsung di Aula Sasana Adhi Karyya, Badiklat Kejaksaan RI, Rabu ( 10/8/2022 ) dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung, Sunarta dan dihadiri para Jaksa Agung Muda, Kepala Badiklat Kejaksaan RI Tony Spontana, sejumlah pejabat eselon II, III dan para peserta PPPJ Angkatan 79 Gelombang II.

Dalam sambutan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang diwakili Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta menyampaikan Diklat PPPJ sejatinya bukan hanya sekedar mendidik dan melatih para peserta dari segi ilmu pengetahuan hukum saja. Tetapi lebih dari itu, PPPJ juga sekaligus membentuk karakter, moralitas dan integritas seorang calon Jaksa agar dapat menjadi Jaksa yang seutuhnya, untuk dapat menjalankan tugas, fungsi dan wewenang secara profesional yang didasarkan pada nilai-nilai TRI KRAMA ADHYAKSA, doktrin yang harus selalu melekat di sanubari setiap insan Adhyaksa.

“Saya menaruh harapan besar dengan metode pelaksanaan diklat PPPJ  tahun ini, karena  penyelenggaraan diklat secara klasikal atau tatap muka secara langsung, saya pandang lebih efektif dalam membentuk karakter para peserta diklat. Berbagai tugas dan kegiatan dalam metode klasikal, baik di dalam maupun di luar kelas secara kelompok akan membentuk rasa kebersamaan, dan saya yakin dapat lebih menempa kedisiplinan, serta memperkuat soliditas dan solidaritas di antara siswa,” ujar Sunarta membacakan sambutan Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyampaikan diklat yang akan ditempuh oleh peserta adalah pondasi pertama dan utama bagi setiap jaksa, dalam kegiatan diklat PPPJ ini akan ditempa dan dibentuk keilmuan dan karakternya dengan harapan agar menjadi Jaksa yang ideal, yaitu Jaksa yang mampu menyeimbangkan antara kecerdasan dengan hati nuraninya.

“PPPJ merupakan suatu proses metamorfosa pegawai Kejaksaan, dari seorang staff tata usaha menjadi seorang pejabat fungsional Jaksa. Perubahan ini tentu sangat signifikan, baik dari segi kewenangan, hak dan kewajiban, serta perilaku hidupnya,” ujarnya.

Jaksa Agung menyampaikan perubahan kedudukan tersebut harus di-imbangi dengan perubahan mental, pola pikir, dan pola kerja yang berorientasi pada integritas dan profesionalitas, sehingga mampu mengeliminir penyalahgunaan kewenangan dalam bertugas.

“Selain itu, saudara harus menyadari bahwa seorang Jaksa adalah penegak hukum yang memiliki tugas dan tanggungjawab yang berat dengan kompleksitas tinggi. Jaksa disamping bertindak sebagai Penuntut Umum yang merupakan tugas pokonya, dia juga harus mampu mengemban tugas lainnya sebagai Penyidik, Jaksa Pengacara Negara, sekaligus melaksanakan fungsi intelijen,” tegasnya.

Oleh karenanya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa peserta harus memahami betul tanggung jawab dan konsekuensi yang melekat pada diri seorang Jaksa. Sebagai aparat penegak hukum, Jaksa terikat dengan kode etik perilaku Jaksa yang mengatur tentang kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi.

“Oleh karena itu, saudara sekalian sebagai calon Jaksa harus mempelajari dan memahami ketentuan yang tercantum dalam kode etik perilaku Jaksa tersebut, agar nantinya gerak langkah saudara apabila telah dilantik sebagai Jaksa selalu sejalan dengan norma perilaku Jaksa,” imbuhnya.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengingatkan peserta bahwa sekarang ini sedang berada di era revolusi digital dan teknologi yang telah mempengaruhi sistem pelaksanaan tugas dan fungsi sorang Jaksa, dimana cara bekerja sudah sarat dengan penggunaan sarana teknologi digital, mulai sejak awal penerimaan berkas sampai pada akhir penyelesaian berkas sehingga peserta harus mampu meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi dan informasi digital.

“Selanjutnya, saya instruksikan kepada para penyelenggara agar memastikan para siswa memperoleh pengetahuan yang up to date yang diperkaya dengan keilmuan dan pengetahuan yang sesuai dengan perkembangan zaman sehingga materi pembelajaran dan diskusi yang berkembang di kelas menjadi aktual dan diharapkan peserta mampu menjawab problematika hukum yang tengah terjadi saat ini,” ujar Jaksa Agung.

“Saya titip anak-anak saya, tunas adhyaksa calon penerus masa depan Kejaksaan. Didik, tempa, dan bentuk mereka dengan sungguh-sungguh karena masa depan Institusi kita kelak ada di tangan mereka. Artinya apa yang bapak ibu lakukan dan berikan selama diklat, sejatinya merupakan investasi besar Kejaksaan yang akan kita petik dua puluh tahun kedepan, untuk itu jaga mereka dan berikan yang terbaik untuk mereka,” lanjut Jaksa Agung.

Jaksa Agung meminta untuk memastikan kelulusan hanya diberikan kepada peserta yang memenuhi standar kualifikasi yang telah ditetapkan oleh Badiklat.

“ Karena kualitas wajib diutamakan dalam setiap pendidikan dan pelatihan di Badiklat, maka kita tidak boleh lagi bermain-main dengan kualitas anak didik,” tandasnya.

Sebelumnya Kabadiklat Kejaksaan RI, Tony Spontana dalam laporannya menyampaikan bahwa peserta PPPJ Angkatan 79 Gelombang II Tahun 2022 dengan jumlah sebanyak 320 orang yang dibagi dalam 8 kelas, yang diselenggarakan mulai dari tanggal 10 Agustus 2022 sampai dengan 14 Desember 2022, dengan metode pembelajaran klasikal.

Adapun peserta PPPJ adalah para calon jaksa pada Kejaksaan yang berijazah Sarjana Hukum yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan untuk mengikuti diklat yang berasal dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia. ( Muzer )

.

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال