Pangkalpinang, IMC- Tim Jaksa Penyidik
Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melakukan penggeledahan terhadap
kantor PDAM Kota Pangkalpinang, Jumat ( 5/8/2022 ). Penggeledahan dilakukan
terkait dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) dalam pengelolaan
keuangan di PDAM tahun 2019-2020.
Kepala Kejaksan Negeri ( Kajari ) Pangkalpinang Jefferdian saat berhasil dihubungi, Jumat ( 5/8/2022 ) sore mengatakan penggeledahan dilakukan guna untuk mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan.
“ Penggeledahan itu
bagian daripada rangkaian penyidikan, kita lakukan itu untuk mengumpulkan bukti
bukti,” ujar mantan Kajari Kolaka.
Kajari mengungkapkan,
kasus dugaan Tipikor penyimpangan pengelolaan keuangan PDAM Kota Pangkalpinang
yang terjadi sejak tahun 2019 hingga 2020 telah ditingkatkan statusnya dari
penyelidikan ke penyidikan.
“ Tim pidsus yang
menangani kasus ini, mulai dilakukan penyelidikan hingga ke penyidikan,”
tandasnya.
Jefferdian menyebut, penggeledahan
dilakukan berdasarkan Surat perintah penyidikan (Sprindik ) nomor
06/L.9.10/fd./07/2022.
Penggeledahan yang berlangsung
sejak pukul 9 WIB hingga 11.15 WIB dipimpin langsung Kasi Pidsus Syaiful Anwar.
Adapun hasil
penggeledahan oleh tim penyidik Pidsus membawa 2 kover atau sekitar puluhan
dokumen telah dilakukan penyitaan. ( Muzer )