Ketiga tersangka dugaan mafia tanah saat akan di bawa ke Rutan Kelas II Ternate, guna menjalani penahanan.
Ternate, IMC- Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (
Kejati ) Maluku Utara akhirnya melakukan penahanan terhadap 3 tersangka dalam
kasus dugaan mafia tanah yang terjadi di Desa Nuslika, Kecamatan Weda,
Kabupaten Halmahera Tengah, Senin ( 29/8/2022 ). Penahanan dilakukan setelah
sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejati Maluku Utara terlebih dahulu menetapkan 3
tersangka pada 24 Aguatus lalu.
Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku Utara Irwan Datuiding
mengatakan ketiga tersangka yang dilakukan penahanan, masing-masing adalah
oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halteng berinisial WLT dan Kepala
Desa Nusliko inisial YI serta pemohon sertifikat inisial UB.
Aspidsus melalui Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga, dalam
keterangannya mengungkapkan ketiga tersangka mafia tahan saat ini telah ditahan
di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II Ternate. Penahanan ketiganya kata
Richard, berlangsung selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini.
Hal itu, secara subjektif yakni melarikan diri,
menghilangkan barang bukti dan mengulahi perbuatan.
“Atas dasar itu tim berpendapat agar di proses dan melakukan
penahanan," ungkapnya.
Dikatakan, bahwa sebelum dilakukan penahanan terhadap ketiga
tersangka, penyidik Pidsus lebih dulu melakukan pemeriksaan dengan status
sebagai tersangka.
Dalam perkara memberi, diduga menerima hadiah atau janji
atau menjanjikan kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara untuk berbuat
atau tidak berbuat dalam jabatannya (gratifikasi) pada Kantor BPN Halmahera Tengah
tahun 2018.
Richard menyatakan, ketiga tersangka dalam kasus ini diduga
melanggar Pasal 5 atau Pasal 9 atau Pasal 11 UU Nomor 32 Tahun 1999 junto UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
"Ke tiga orang tersangka
ini dikenakan pasal berbeda-beda, ada yang melanggar pasal 5 ada pasal 9 atau
12, itu berfariasi perbuatan para tersangka,” tandasnya. ( Muzer )