Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat Sita Eksekusi Rumah dan Bangunan Milik Terpidana Bbenny Tjokrosapoetra, Selasa ( 12/7/2022 )
Jakarta, IMC-
Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jakarta Pusat melakukan sita
eksekusi terhadap rumah dan tanah di dua tempat yang berbeda di kawasan
Kuningan dan Menteng milik Terpidana Benny Tjokrosapoetro dalam perkara Tindak
Pidana Korupsi ( Tipikor ) dan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) PT. Asuransi Jiwasraya Tahun 2008 - 2018. .
Kepala Seksi
Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, S.H.,M.H dalam keterangannya,
rabu ( 13/7/2022 ) mengatakan pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan tim Jaksa
Eksekutor Pidana Khusus Kejari Jakarta Pusat terhadap barang bukti milik
Terpidana Benny Tjokrosapoetro dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak
Pidana Pencucian Uang PT. Asuransi Jiwasraya Tahun 2008 sampai dengan 2018.
Bani
menyebut Pelaksanaan sita eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung
RI Nomor : 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
“ Sita
eksekusi tersebut terkait hukuman tambahan uang pengganti terhadap Terpidana Benny
Tjokrosapoetro dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tentang
Pencarian Harta benda Milik Terpidana Nomor : Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021
tanggal 29 September 2021,” ujarnya.
Adapaun
barang yang disita eksekusi berupa 1 (satu)
unit rumah tinggal di Jl. Patra Kuningan XI d/a Jl. Kuningan Timur 1 No. 2
RT.006/04 Blok L/12 ,Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Kota Administrasi
Jakarta Selatan dengan luas tanah 1.108 M2.
“ Rumah
tanah tersebut atas nama pemegang hak Benny Tjokrosapoetro sesuai sertifikat
Hak Milik Nomor : 371 yang diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2007 terdaftar
pada Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan,” ungkap Beny.
Kemudian sita
eksekusi kedua berupa Tanah dan bangunan hak sertifikat Hak Milik Nomor :1820
dengan luas 1158 M2 atas nama Benny Tjokrosaputro yang terletak di Jalan
Pandeglang Nomor : 41 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
“ Pelaksanaan
sita eksekusi selesai sekitar pukul 16.00 WIB dengan aman dan lancar
selanjutnya terhadap barang bukti yang dilakukan sita eksekusi tersebut akan
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Bani. ( Muzer )