Perkara Jiwasraya, Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat Sita Rumah dan Tanah Milik Terpidana Benny Tjokrosapoetro

 

 


Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat Sita Eksekusi Rumah dan Bangunan Milik Terpidana Bbenny Tjokrosapoetra, Selasa ( 12/7/2022 )

Jakarta, IMC
- Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jakarta Pusat melakukan sita eksekusi terhadap rumah dan tanah di dua tempat yang berbeda di kawasan Kuningan dan Menteng milik Terpidana Benny Tjokrosapoetro dalam perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) dan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU )  PT. Asuransi Jiwasraya Tahun 2008 - 2018. .

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, S.H.,M.H dalam keterangannya, rabu ( 13/7/2022 ) mengatakan pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan tim Jaksa Eksekutor Pidana Khusus Kejari Jakarta Pusat terhadap barang bukti milik Terpidana Benny Tjokrosapoetro dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang PT. Asuransi Jiwasraya Tahun 2008 sampai dengan 2018.

Bani menyebut Pelaksanaan sita eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

“ Sita eksekusi tersebut terkait hukuman tambahan uang pengganti terhadap Terpidana Benny Tjokrosapoetro dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tentang Pencarian Harta benda Milik Terpidana Nomor : Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021,” ujarnya.

Adapaun barang yang disita eksekusi berupa  1 (satu) unit rumah tinggal di Jl. Patra Kuningan XI d/a Jl. Kuningan Timur 1 No. 2 RT.006/04 Blok L/12 ,Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan luas tanah 1.108 M2.

“ Rumah tanah tersebut atas nama pemegang hak Benny Tjokrosapoetro sesuai sertifikat Hak Milik Nomor : 371 yang diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2007 terdaftar pada Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan,” ungkap Beny.

Kemudian sita eksekusi kedua berupa Tanah dan bangunan hak sertifikat Hak Milik Nomor :1820 dengan luas 1158 M2 atas nama Benny Tjokrosaputro yang terletak di Jalan Pandeglang Nomor : 41 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

“ Pelaksanaan sita eksekusi selesai sekitar pukul 16.00 WIB dengan aman dan lancar selanjutnya terhadap barang bukti yang dilakukan sita eksekusi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Bani. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال