Batang, IMC - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Provinsi Jawa Tengah menggelar pemusnahan Barang Bukti Dan Barang Rampasan ( BB-BR ) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde ) sebanyak 54 (lima puluh empat) perkara dalam kurun waktu bulan Januari sampai dengan Juli 2022.
“ Telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Ali Nurdin saat berhasil dihubungi lewat whatsapp.
Pemusnahan barang bukti tersebut
dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Batang pada hari Rabu tanggal
13 Juli 2022 dihadiri langsung Kepala
Kejaksaan Negeri Batang Ali Nurdin, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang
Rampasan, Kepala BNNK Batang, Kasat Narkoba Polres Batang, Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten Batang, Hakim Pengadilan Negeri Batang dan Kasat Tahanan
dan Barang Bukti (TAHTI) Polres Batang.
Kajari Batang Ali mengatakan, barang
bukti yang dimusnahkan diantaranya Narkotika dan Obat-obatan terlarang, ini
merupakan perkara yang ditangani selama Januari
sampai dengan Juli 2022.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan
antara lain Narkotika dan Obat-obatan terlarang dengan perincian sebagai
berikut, Sabu 3,054509 gram, Sabu 11 Paket, Ganja 21,1646 Gram dan Obat-Obatan 706 Butir.
Dikatakan pemusnahan barang bukti
dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) tentang Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde )
Ali Nurdin menambahkan, pemusnahan
barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar. ( Muzer )