Jakarta, IMC- Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta menerima audiensi dari Deputy Assistant Attorney General U.S. Department of Justice Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance, and Training (USDOJ OPDAT) Bruce Swartz,Selasa ( 11/7/2022 ) di Gedung Menara Kartika Adhyaksa.
Kepala
Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
menyampaikan hal yang dibahas dalam pertemuan ini adalah terkait kerja sama
antara Kejaksaan RI dan Pemerintah Amerika Serikat melalui OPDAT.
Ketut menjelaskan Kerjasama tersebut sudah terjalin sejak tanggal 12 September 2005 yang diawali dengan penandatangan Nota Kerjasama tentang dukungan untuk satuan tugas pemberantasan tindak pidana terorisme dan kejahatan transnasional, dalam upaya peningkatan kapasitas kemampuan Jaksa-Jaksa Indonesia.
Dikatakan,
secara khusus, OPDAT telah menyediakan peralatan material, pelatihan dan
bantuan lain yang dirancang untuk meningkatkan dan memperluas kemampuan
jaksa-jaksa untuk menyidik tindak pidana korupsi dan melakukan penuntutan
antara lain tindak pidana terorisme, tindak pidana kehutanan, tindak pidana
perdagangan orang, tindak pidana perdagangan satwa liar, tindak pidana siber
bagi anggota Satuan Tugas Tindak Pidana Sumber Daya Alam Lintas Negara, Satuan
Tugas Tindak Pidana Terorisme dan Kejahatan Transnasional dan Satuan Tugas Tim
Asistensi Penanganan Tindak Pidana Siber dan Barang Bukti Elektronik.
“
Dalam waktu dekat ini, akan dilakukan penandatanganan Nota Kerjasama antara
Jaksa Agung RI dengan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat yang diwakili
Duta Besar Amerika Serikat di Indonesia tentang Kerja Sama Peningkatan
Kapasitas,” ujar Ketut.
“
Poin penting dalam dari nota kesepahaman ini adalah dukungan pada peningkatan
kapasitas terhadap Anggota Satuan Tugas Tim Asistensi Penanganan Perkara Tindak
Pidana Terkait Siber dan Bukti Elektronik dalam melakukan penanganan tindak
pidana Siber dan tindak pidana lain yang pembuktiannya menggunakan barang bukti
elektronik,” imbuhnya.
Adapun
kunjungan Deputy Assistant Attorney General Dalam Rangka Penjajakan Asean
Mutual Assistance Treaty (AMLAT), sehingga Kejaksaan RI berharap pihak Amerika
Serikat dapat mendukung posisi Kejaksaan RI sebagai central authority (CA) dan menyampaikan pandangan alasan CA harus berada di
lembaga penegakan hukum yakni di Kejaksaan RI sebagai lembaga yang
kewenangannya tidak hanya mencakup peran perantara (administratif), namun juga
karena kedudukannya sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman berwenang pula
melaksanakan (eksekutorial) suatu permintaan timbal balik dalam masalah pidana
(MLA).
Hadir
dalam audiensi ini yaitu dari pihak Kejaksaan RI, Sekretaris Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Umum Yunan Harjaka, S.H., M.H., Direktur Tindak Pidana
Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya Yudi
Handono, S.H., M.H., Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Risal
Nurul Fitri, S.H., Kepala Bagian Tata Usaha Umum dan Pimpinan Apsari Dewi.
Sementara itu, hadir dari USDOJ OPDAT yaitu Director Office of International
Affairs Jeff Olson, Resident Legal Advisor OPDAT Jakarta Bruce Miyake, FBI
Attache Robert Lafferty, FBI Agent Briton Goad, Assistance Resident Legal
Advisor OPDAT Jakarta Cut Yunita, Assistance Resident Legal Advisor OPDAT
Jakarta Ade Budhiningsih, dan Penerjemah Adam Pantau.
Audiensi
antara Wakil Jaksa Agung dengan Deputy Assistant Attorney General U.S.
Department of Justice Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance,
and Training yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. ( Muzer)